Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resm ditahan di Rutan Klas 1 Cipinang. Penahanan resmi dilakukan setelah surat perintah penahanan dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malam ini.
ADVERTISEMENT
"Barusan kami dapatkan, baru kami terima penetapan penahanan pak Basuki dari Pengadilan Tinggi pukul 20.00 WIB," ujar tim penasihat hukum Ahok, Ronny Talapessy dan Darwin Aritonang di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Tim kuasa hukum Ahok mengaku kecewa dengan penetapan penahanan tersebut, karena mereka sudah mengajukan surat penangguhan penahanan, sesaat setelah Ahok divonis bersalah.
"Kami sangat kecewa dengan sistem hukum kita di Indonesia ini karena sejak tadi keputusan diucapkan, sampai pukul 20.00 WIB tadi dasar hukum penahanan Pak Ahok tidak ada. Sebenarnya kami sudah menyadari ini makanya sebelum ini dikeluarkan, kami sudah mengajukan agar terdakwa Basuki T Purnama dikeluarkan dari tahanan kelas 1 Cipinang, beserta bukti bahwa kami sudah mengajukan banding," jelas Ronny.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, berdasarkan Pasal 238 KUHAP, penahanan baru dapat dilakukan apabila sudah keluar keputusan dari Pengadilan Tinggi. Namun sejak sidang vonis, Ahok langsung dibawa dan ditahan di Rutan Cipinang.
"Itu tadi kami tanyakan sebelum ini keluar dan ini baru keluar pukul 20.00 WIB. Artinya sejak tadi putusan dibacakan pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB lapas ini menahan Ahok," kata dia.