Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tips Agar Tak Tertipu Investasi Ilegal: Waspadai Bunga 10-30 Persen
22 Mei 2017 18:29 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Investasi bodong kembali marak di tanah air. Diperkirakan ada sekitar 100 ribu orang merugi akibat investasi ilegal yang baru saja diungkap oleh Tim Satgas Investasi Ilegal.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah bertambahnya korban investasi ilegal, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengimbau agar masyarakat berhati-hati. Sebelum memutuskan mengikuti investasi, masyarakat harus cermat.
"Agar tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran yang menjanjikan bunga pengembalian (return) yang tinggi," kata Agung saat berbincang dengan kumparan (kumparan.com), Senin (22/5).
Menurut Agung, biasanya modus yang dilakukan tersangka memberikan return sekitar 10 hingga 30 persen per bulan. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan investasi tersebut.
"Melaporkan apabila terdapat aktivitas investasi mencurigakan ke Polri, mulai dari Bareskrim, Polda maupun Polres," kata Agung.
ADVERTISEMENT
Bareskrim bekerjasama dengan OJK, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dalam mengungkap kasus tersebut. Sejauh ini setidaknya ada 80 usaha investasi yang dipastikan ilegal. Tim sudah menyelidiki beberapa investasi ilegal tersebut seperti di Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah, Jawa Timur, Bali, Kaltim, dan Sulawesi Selatan.