Pentingnya Perhatian untuk Guru Non ASN

Guru Sekolah Dasar di Kabuapaten Sumbawa, NTB.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Nurhayati, S,Pd tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di sebuah sekolah dasar di pelosok Nusa Tenggara, seorang guru non-ASN mengajar dari pagi hingga sore. Tugasnya sama berat dengan guru ASN: mengajar, membina murid, menyusun administrasi, hingga mendampingi lomba. Namun, upah yang diterima jauh dari layak, bahkan sering kali terlambat. Padahal, semangatnya tidak pernah kalah dalam membangun masa depan bangsa.
Jumlah guru non-ASN di Indonesia mencapai lebih dari 728 ribu orang per data Kemendikbudristek 2023. Mereka menjadi tulang punggung sekolah, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Tanpa mereka, banyak sekolah akan lumpuh karena kekurangan tenaga pengajar. Sayangnya, pengabdian panjang mereka sering kali tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diterima.
Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang diresmikan Presiden Prabowo pada Hardiknas 2025 nampaknya menjadi angin segar. Satu di antara yang menjadi fokus utama program ini adalah memberikan insentif kepada guru non-ASN yang belum bersertifikasi profesi. Ini langkah penting yang patut diapresiasi sebagai bentuk keadilan sosial. Bahwa negara hadir bukan hanya untuk yang berstatus PNS, tapi juga bagi para pengabdi tanpa seragam birokrasi.
Insentif ini diharapkan mampu menambal ketimpangan yang selama ini terjadi. Guru non-ASN kerap digaji jauh di bawah UMR dan tidak memiliki jaminan pensiun. Padahal, pekerjaan mereka sering kali lebih kompleks karena juga mengisi kekosongan sistem pendidikan. Kesejahteraan bukan hanya soal angka, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas dedikasi panjang.
Selain insentif, PHTC juga memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-S1/D4. Ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pendidik secara berkelanjutan. Banyak guru non-ASN yang telah mengabdi bertahun-tahun tapi terkendala biaya untuk melanjutkan studi. Bantuan ini bisa menjadi jembatan menuju peningkatan kapasitas dan profesionalisme.
Kebijakan ini searah dengan tema Hardiknas 2025 yakni Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua. Pendidikan tidak akan bermutu tanpa guru yang bermartabat. Lebih lagi, partisipasi semesta artinya negara dan masyarakat bersama-sama mendukung penguatan peran para guru. Bukan hanya dengan pujian, tetapi juga dengan kebijakan konkret.
Namun, perhatian ini tetap harus dibarengi dengan evaluasi mendalam. Satu di antara potensi kelemahannya adalah soal pendataan. Banyak guru non-ASN di daerah yang belum tercatat dalam data resmi Kemendikdasmen. Jika pendataan tidak akurat, maka distribusi bantuan bisa tidak tepat sasaran. Ini bukan hanya akan menjadi masalah buat guru tapi juga buat pemerintah ke depannya.
Selain itu, skema insentif harus jelas dan berkelanjutan. Jangan sampai hanya bersifat simbolis saat momen Hardiknas saja. Dibutuhkan sistem penganggaran yang kuat dan konsisten setiap tahun. Karena keadilan tidak boleh musiman, apalagi hanya dijadikan agenda politik sesaat.
Pemberian bantuan pendidikan juga perlu diikuti sistem pembinaan. Guru yang telah mendapat bantuan perlu diarahkan untuk mengembangkan kompetensinya secara menyeluruh. Dengan begitu, mutu pengajaran ikut meningkat. Selaras dengan situasi tersebut, murid mendapat manfaat yang nyata dari peningkatan kualitas guru.
Langkah-langkah PHTC merupakan titik awal yang baik. Perbaikan sarana pendidikan, digitalisasi pembelajaran, dan insentif guru adalah satu kesatuan. Namun, semua itu butuh pengawasan yang kuat agar tidak berhenti pada angka-angka pelaporan. Efektivitas kebijakan terlihat dari perubahan di ruang kelas, bukan hanya pidato seremonial.
Penting juga melibatkan pemerintah daerah dalam realisasi program ini. Karena sekolah berada di wilayah mereka, maka mereka yang paling tahu kebutuhan dan kondisi guru non-ASN setempat. Sinergi pusat dan daerah adalah bagian dari partisipasi semesta yang sesungguhnya. Jika dikerjakan bersama, beban akan lebih ringan dan hasilnya lebih maksimal.
Pada akhirnya, pendidikan bermutu tak akan tercapai tanpa keberpihakan pada pendidik. Guru non-ASN bukan pelengkap, tetapi aktor utama dalam sistem pembelajaran. Sudah waktunya kita tak hanya mengandalkan mereka, tapi juga memperjuangkan hak-haknya. Negara harus hadir seutuhnya di sisi mereka.
Kita patut mendukung Program Hasil Terbaik Cepat ini sebagai langkah koreksi sekaligus pembaruan. Tapi kita juga harus tetap kritis agar kebijakan ini tidak berhenti di kertas. Bila pendidikan adalah investasi bangsa, maka guru non-ASN adalah modal utamanya. Maka, perhatian kepada mereka bukan hanya penting, tapi mendesak.
