Kabut Asap Pekat, Salah Siapa?

Nurmala Sari
Dosen tetap pada Departemen Teknik Pertanian dan Biosistem Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Andalas
Konten dari Pengguna
5 Oktober 2023 14:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurmala Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto udara Kota Padang yang diselimuti kabut asap, Sumatera Barat, Jumat (13/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Kota Padang yang diselimuti kabut asap, Sumatera Barat, Jumat (13/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agaknya sudah hampir satu bulan kami di Kota Padang menghirup kabut asap setiap harinya. Mulai saat pagi membuka jendela, hingga petang saat langit berwarna jingga. Sebentar, langit tak lagi jingga tapi tetap kelam seperti kelabu.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa sumber informasi seperti berita di televisi, media cetak dan media sosial diketahui bahwa kabut asap ini bersumber dari hasil kebakaran hutan yang sebagian besar terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Jambi, dan Provinsi Sumatera Selatan. Kebakaran ini terjadi karena saat ini Indonesia sedang mengalami puncak dari musim kemarau sehingga tingkat kelembaban dan angin sangat memungkinkan untuk memicu kebakaran hutan yang terjadi.

Ngerinya Dampak Kabut Asap

Lalu apa dampak yang dirasakan oleh provinsi "tetangga"? Di Provinsi Sumatera Barat terkhusus Kota Padang misalnya. Kabut asap sudah sangat pekat walaupun jarak pandang masih cukup normal. Namun langit sudah jarang sekali terlihat berwarna biru, hanya melihatkan warna kelabu seperti akan turun hujan tapi tidak kunjung datang. Selain warna langit yang sudah tidak biru lagi, dampak lain yang terasa adalah mulai banyak nya warga yang terkena sakit tenggorokan, batuk, influenza dan mata perih akibat menghirup udara yang tak lagi bersih.
ADVERTISEMENT
Sayangnya sampai saat ini walaupun keadaan sudah seperti ini, pemerintah kota belum mengambil langkah tegas apa pun terkait aktivitas umum seperti sekolah, kerja untuk dilakukan di rumah saja. Anak-anak pun saat ini sudah dibekali masker setiap keluar rumah dan selama di sekolah. Meskipun masih banyak yang terlihat biasa saja dan santai seakan cuaca masih sehat-sehat saja.
Kabut asap sebagai hasil dari kebakaran hutan mengandung beberapa zat berbahaya di dalamnya, di antara nya Karbon Monoksida (CO), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), dan Ozon Permukaan (O3). Karbon Monoksida atau CO dapat mengakibatkan napas menjadi sesak, kebingungan, dada terasa berat, pusing, koma hingga kematian.
Sulfur Dioksida atau SO2 dapat membuat saluran napas menjadi sempit dan membuat iritasi pada selaput lendir pernapasan. Nitrogen Dioksida atau NO2 dapat merusak organ yang bertugas membersihkan paru-paru, sehingga pertahanan saluran napas menjadi berkurang. Ozon atau O3 dapat membuat tenggorokan iritasi dan meradang.
ADVERTISEMENT

Siapa yang bertanggung jawab?

Lalu dari semua dampak negatif yang dapat diakibatkan oleh asap kebakaran hutan, siapa yang akan bertanggung jawab? Dalam tulisannya yang berjudul Tanggungjawab Negara Terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan Dalam Perspektif Hukum Nasional dan Islam, Syafi'ul Anam dan Muhammad Afdhal Askar menjelaskan bahwa adanya tanggungjawab dari negara.
Sebab ini merupakan konsekuensi dari hubungan hukum yang muncul antara negara dan warga negara yang diikat melalui perundang-perundangan yang pokoknya bertujuan untuk melindungi kepentingan dan hak-hak warga negara serta tujuan dari negara/pemerintahan dalam perspektif Islam dan kemaslahatan dan keadilan.
Pertama, dinyatakan dalam Perundang Undangan No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 9 ayat (3) yang memerintahkan negara untuk menjamin hak bagi warga negara Indonesia agar mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kedua, dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 1 ayat (2) yang menjelaskan tentang tindakan atau upaya dalam mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan dengan cara perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan ini, atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang telah mengakibatkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, maka dengan tegas ini adalah tanggung jawab negara.