Impor KRL Bekas Jepang Jadi Solusi Sementara Angkutan hingga 10 Tahun

Pemerintah tengah membahas opsi pemenuhan kebutuhan kereta rel listrik (KRL) seiring meningkatnya jumlah pengguna transportasi berbasis rel di Jabodetabek. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengadaan KRL bekas dari Jepang.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan pengadaan KRL bekas diharapkan menjadi solusi sementara untuk memenuhi kebutuhan sarana sekaligus menjaga kecukupan kapasitas angkut.
"Diharapkan dengan pembelian KRL bukan baru ini menjadi solusi bridging pemenuhan kebutuhan sarana demi menjaga kecukupan kapasitas angkut hingga 10 tahun ke depan," kata Karina dalam keterangan tertulis kepada kumparan, Rabu (7/10).
Karina menjelaskan, pihaknya masih membahas biaya pengadaan dan berkoordinasi dengan operator KRL di Jepang. Ia menegaskan KRL yang diusulkan bukan kereta scrap, melainkan rangkaian yang saat ini masih beroperasi di Jepang. Sehingga skema yang diusulkan adalah pembelian.
"KRL bukan baru yang diusulkan dalam RDP (23/9) lalu merupakan KRL bukan baru, bukan merupakan KRL scrap. KRL bukan baru tersebut adalah KRL yang saat ini masih dioperasikan di Jepang sehingga usulan skema adalah bersifat pembelian KRL bukan baru," jelasnya.
Menurut Karina, KRL bekas itu akan menggantikan sejumlah rangkaian yang telah mencapai umur teknis dan dikonservasi bertahap mulai 2026-2027.
Selain itu sejak 2024, KAI Commuter juga telah mengadakan KRL baru, baik produksi dalam negeri maupun impor. Saat ini 18 trainset KRL baru telah beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan PT KAI sekaligus kemampuan industri dalam negeri. Berdasarkan data KAI, kebutuhan KRL sekitar 105 unit, sedangkan ketersediaannya baru sekitar 80-an unit.
Dudy menyebut Kemenhub akan berfokus pada aspek teknis dan keselamatan KRL, sedangkan ketentuan impor menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah batas usia KRL impor. Pemerintah sebelumnya menyebut usia KRL yang dapat diimpor maksimal 20 tahun.
