Polisi Keluarkan Surat Jemput Paksa Habib Rizieq Besok

14 Mei 2017 19:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Habib Rizieq saat di depan awak media. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Penyidik Polda Metro Jaya akan menerbitkan surat perintah membawa pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai saksi dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi di baladacintarizieq.com pada Senin (15/5).
ADVERTISEMENT
"Hari Senin (15/5) besok baru kita keluarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, seperti dilansir Antara, Minggu (14/5).
Penyidik akan mencari keberadaan Rizieq setelah menerbitkan surat perintah jemput paksa itu.
Dikatakan Argo, penyidik akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku sebelum membawa paksa Rizieq.
"Masih kita dalami ke mana yang bersangkutan dan dicari informasinya," ujar Argo.
Berdasarkan informasi, Argo mengungkapkan, Rizieq berada di Malaysia namun saat ini belum diketahui keberadaan terakhir. (Baca:)
Awalnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Rizieq pada Rabu (10/5) namun tokoh FPI itu tidak hadir memenuhi panggilan.
ADVERTISEMENT
Polisi telah melayangkan panggilan pertama Rizieq, istrinya Syarifah Fadhlun Yahya, Firza Husein dan Emma sebagai saksi dugaan penyebaran pesan singkat berkonten pornografi namun seluruh saksi tidak memenuhi panggilan karena alasan kegiatan di luar dan kesehatan pada Selasa (25/4).
Pengusutan kasus ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi yang mengatasnamakan Habib Rizieq dan Firza Husein.
Laporan itu awalnya dari beredar screenshoot percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial Habib Rizieq dan seorang wanita mengatasnamakan Firza pada Minggu (29/1). Situs baladacintarizieq.com sendiri saat ini telah hilang dari internet.
Habib Rizie Diperiksa Polda Metro Jaya. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)