Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Warga Sumbar Ditangkap Tim Siber karena Status di Facebook
29 Mei 2017 18:45 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Makin banyak orang yang ditangkap polisi karena statusnya di media sosial. Di Padang Panjang, Sumatera Barat, Ahmad Rifai Pasra ditangkap karena statusnya di Facebook yang dinilai berbau SARA.
ADVERTISEMENT
Ahmad Rifai adalah salah seorang tim training center Perguruan Diniyyah Putri Kota Panjang Panjang. Salah satu posting Facebook-nya adalah soal tudingan kriminalisasi ulama oleh Polri dan bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
Pihak sekolah menyerahkan sepenuhnya kasus hukum salah seorang karyawannya itu kepada polisi karena tindakannya bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan pesantren.
"Pernyataan Saudara Ahmad Rifai Pasra di media sosial yang membuat dirinya terjerat hukum, murni tindakan pribadi, tidak ada atas nama lembaga Diniyyah Putri," kata Pimpinan Perguruan Diniyyah Putri Padang Panjang, Fauziah Fauzan melalui Kepala Departemen SDM Fauzi Fauzan di Padang Panjang, Senin (29/5), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
Tindakan Ahmad Rifai yang dianggap menyebarkan isu SARA sehingga Ahmad ditangkap anggota Krimsus Siber Mabes Polri di kediamannya, Kelurahan Silaing Bawah RT 6 Padang Panjang, Minggu (28/5) sekitar pukul 16.15 Wib.
Fauziah mengatakan Ahmad Rifai merupakan salah seorang tim Training Center Diniyyah Putri yang sudah bekerja cukup lama di pondok pesantren tersebut.
Aktivitas Ahmad Rifai sendiri di dalam pondok, sama halnya dengan karyawan lainnya dan tidak melakukan aktivitas cyber muslim.
"Aktivitas cyber muslim di dalam pondok tidak ada," tegasnya.
Ahmad Rifai juga terancam diberhentikan sebagai karyawan Diniyyah Putri, jika terbukti bersalah dengan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan.
"Keputusan itu sesuai dengan pasal 42 butir f peraturan Diniyyah Putri. Untuk itu kami saat ini masih menunggu proses hukum yang bersangkutan," katanya.
ADVERTISEMENT
Ahmad Rifai ditangkap oleh kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana siber dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber.
Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval membenarkan adanya penangkapan terhadap salah seorang warga setempat oleh anggota Krimsus Siber Mabes Polri.
"Saudara Ahmad Rifai diduga sudah menyebarkan isu SARA yang berisikan ujaran kebencian terhadap kelompok atau golongan tertentu di media sosial Facebook dan sudah disebarkan ke akun-akun lain," katanya.