Cari Tahu ke Mana Harus Mengadu

Nurvika Widyaningrum
ASN kreatif, 18 tahun pengabdian bagi negara
Konten dari Pengguna
21 Mei 2021 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nurvika Widyaningrum tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
270,20 juta jiwa penduduk Indonesia merupakan target pasar yang potensial bagi pemasaran produk Obat dan Makanan dalam negeri maupun impor. Industri dan distributor Obat dan Makanan berlomba-lomba merebut potensi pasar ini dengan melakukan diferensiasi produk, gencar berpromosi, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran produk.
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 telah berimbas pada perubahan strategi pemasaran dan promosi produk. Pemasaran online dan digital branding menjadi pilihan utama mengikuti perubahan perilaku konsumen dalam berbelanja.
Dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam laporan berjudul "Tinjauan Big Data Terhadap Dampak COVID-19 2020", terjadi peningkatan tajam penjualan online di masa pandemi. Pada bulan April 2020 tercatat meningkat 480 persen dari Januari 2020 dengan penjualan tertinggi dipegang makanan dan minuman yang melonjak tajam 1.070 persen dari penjualan di bulan Januari 2020.
Consumer Insights Survey 2020 Pricewaterhouse Coopers (PwC) bertajuk "An Indonesia Perspective: Before and After the COVID-19 Outbreak" menunjukkan peningkatan belanja konsumen Indonesia yang didominasi oleh 77 persen produk kesehatan dan 67 persen bahan makanan.
ADVERTISEMENT
Barang konsumsi dan produk kesehatan seperti suplemen kesehatan, herbal, obat–obatan, dan pangan telah menjadi barang yang paling banyak diburu selama pandemi.
Laporan We Are Social dan Hootsuite berjudul “Digital 2021: Indonesia” juga mencatat 87,1 persen responden di Indonesia melakukan belanja online dalam sebulan terakhir. Angka ini meningkat 4,1 persen dibandingkan bulan Januari 2020, dan menempatkan Indonesia pada urutan pertama di antara negara-negara di dunia.
Maraknya Peredaran Obat dan Makanan Ilegal
Belanja online memang memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan, namun di sisi lain konsumen menjadi lebih rentan termakan iklan dan promosi produk yang terkadang berlebihan dan cenderung menyesatkan. Jika tidak waspada, justru bisa mendapatkan produk Obat dan Makanan yang tidak aman dan tidak sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2020, ditemukan 117.096 tautan yang teridentifikasi menjual produk Obat dan Makanan ilegal atau mencantumkan klaim dan promosi produk yang berlebihan. Jumlah tautan ini naik sebesar 376.52 persen dibanding tahun 2019.
Operasi Penindakan Obat dan Makanan oleh BPOM (Foto: BPOM)
Pada tahun 2020, BPOM telah menangani 221 perkara tindak pidana Obat dan Makanan dengan total nilai ekonomi lebih dari 80 miliar.
Peningkatan peredaran Obat dan Makanan ilegal selama pandemi COVID-19 juga berimbas pada peningkatan jumlah pengaduan yang diterima BPOM. Sepanjang tahun 2020, Badan POM menerima 1.183 pengaduan, meningkat 37,74 persen dibandingkan tahun 2019. Pengaduan didominasi oleh 35,71 persen produk kosmetik ilegal dan 31,63 persen produk obat tradisional ilegal.
Konsumen Harus Kritis dan Berdaya
ADVERTISEMENT
Gencarnya promosi produk dan maraknya peredaran Obat dan Makanan ilegal dan/atau tidak sesuai ketentuan tentunya harus dibarengi dengan peningkatan pengetahuan dan kemampuan konsumen dalam memilih produk Obat dan Makanan yang aman sebelum bertransaksi.
Menurut Kementerian Perdagangan saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia berada di angka 49,07 atau level mampu, artinya konsumen Indonesia sudah mengenal hak dan kewajibannya serta mampu menentukan pilihan konsumsinya. Namun belum terlalu aktif dalam memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen, ditunjukkan dengan keengganan menyampaikan pengaduan jika terjadi permasalahan dalam konsumsi barang dan/atau jasa.
Ilustrasi konsumen kritis memilih Obat dan Makanan (Foto: unsplash.com)
Hak konsumen telah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di antaranya yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi produk; hak untuk memilih produk dan mendapatkan produk sesuai kondisi yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi produk; hak menyampaikan keluhan atas produk yang digunakan; dan hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila produk yang tidak diterima tidak sesuai.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum menuntut hak, konsumen juga harus menjalankan kewajibannya yaitu dengan membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan produk yang dibeli, demi keamanan dan keselamatan.
Termasuk saat membeli produk Obat dan Makanan, hal utama yang harus dilakukan yaitu membaca dan mencari informasi produk serta lakukan Cek KLIK–Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kedaluwarsa.
Untuk mengetahui informasi produk terdaftar di BPOM, gunakan aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore. Melalui aplikasi ini konsumen juga dapat menyampaikan pengaduan jika berdasarkan hasil pengecekan produk, produk yang ditemukan adalah produk ilegal dan/atau tidak memenuhi ketentuan.
Cara Mengadu ke BPOM
Mengadu ke BPOM ternyata mudah dilakukan. BPOM memiliki berbagai kanal pengaduan mulai dari datang langsung ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) yang ada di BPOM Pusat atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) POM yang ada di wilayah domisili kita, karena UPT POM ada di setiap ibu kota provinsi dan 40 kabupaten/kota. BPOM juga telah menyediakan kanal pengaduan melalui media digital.
ADVERTISEMENT
Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) dapat diakses melalui lapor.pom.go.id, SMS 1708 dan aplikasi LAPOR yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore, Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, WhatsApp 08119181533, email [email protected], media sosial BPOM (Instagram bpom_ri, twitter @BPOM_RI, facebook bpom.official), dan website ulpk.pom.go.id.
Pelayanan Pengaduan Obat dan Makanan di BPOM (Gambar: BPOM)
Keluhan terkait pelayanan publik BPOM, adanya peredaran produk obat, obat tradisional, suplemen Kesehatan, kosmetika dan pangan olahan tanpa izin edar, tidak memenuhi ketentuan, atau diduga palsu, serta adanya iklan atau promosi produk yang berlebihan dan/atau menyesatkan menjadi topik pengaduan yang dapat disampaikan ke BPOM.
Pastikan pengaduan yang disampaikan jelas, lengkap dan disertai dengan data dukung seperti identitas produk yang dilaporkan, foto produk, nama dan lokasi toko/tautan penjualan dan data lainnya agar laporan dapat ditindaklanjuti. Jangan lupa menyampaikan identitas diri termasuk nomor telepon/email agar dapat dihubungi kembali saat BPOM menyampaikan hasil tindak lanjut yang telah dilakukan.
ADVERTISEMENT
Jadi jangan ragu untuk mengadu, menyampaikan pengaduan bagian dari hak konsumen dan bentuk partisipasi aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan.
Obat dan Makanan aman untuk Indonesia.