Kumparan Logo

Polisi Ungkap Kronologi Bisnis Investasi yang Diduga Menjerat Ruben Onsu

kumparanHITSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ruben Onsu sambangi KPAI Jakarta di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat nama Ruben Onsu. Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan kasus ini berawal sebuah usaha yang disebut dimiliki oleh terlapor RSO. RSO kemudian menawarkan kepada korban untuk berinvestasi di bisnis tersebut.

“Jadi sekilas saya sampaikan kronologisnya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya,” ujar Joko saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan.

Artis Ruben Onsu saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Singkat cerita, korban kemudian tertarik dan sepakat untuk menyerahkan sejumlah modal. Dalam kesepakatan tersebut, korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan, yang sampai waktu yang disepakati tiba, keuntungan itu tak kunjung diterima.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Joko mengatakan usaha yang ditawarkan berkaitan dengan jual beli produk. Meski begitu, polisi belum membeberkan lebih jauh mengenai jenis produk maupun nilai kerugian dalam kasus tersebut.

“Jadi di bidang jual beli produk,” kata Joko singkat.

Kasus tersebut pertama dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2025. Perkara kemudian naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi total telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Sampai akhirnya setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan pihak bernama RSO yang diketahui sebagai Ruben Onsu sebagai tersangka.