Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Pengacara Mengamuk Usai Sidang Putusan Kliennya
28 Februari 2018 0:36 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Ocsya Ade CP tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
![Pengacara Mengamuk Usai Sidang Putusan Kliennya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519752754/1519752752519_ta18pn_yiofp3.jpg)
MEMPAWAH - Pengacara Drs H Nyoman Sena SH mengamuk usai mengikuti sidang putusan kliennya H Sulaiman, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (27/2/2018) sore.
ADVERTISEMENT
Warga Jalan PGA, Gang Rawamangun II, Kecamatan Pontianak Kota itu divonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Mempawah selama 1 tahun 6 bulan penjara atas tindak pidana penyerobotan dan pemalsuan surat menyurat atas lahan seluas 1,6 hektar yang terletak di Jalan Perdamaian, Kubu Raya.
Atas vonis itulah Pengacara Nyoman mengamuk. Karena menurutnya, vonis dari Majelis Hakim yang diketuai Rini SH tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. "Hasil putusan itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana. Karena hukum acara pidana itu mencari kebenaran mutlak," tegas Nyoman di hadapan sejumlah wartawan.
Menurut Nyoman, kliennya tidak pernah memalsukan surat menyurat atas tanah tersebut seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Edi Sinaga. Justru, lanjut Nyoman, pelapor atas nama Yusuf Almuntahar tidak memiliki dasar yang jelas atas lahan yang diklaim sebagai miliknya tersebut.
ADVERTISEMENT
"Sertifikat yang menjadi dasar pelapor mengklaim lahan klien kami itu tidak jelas. Lahan klien kami ada di Jalan Perdamaian, sedangkan dalam sertifikat milik pelapor itu letak tanahnya di Jalan Swadaya. Ini sangat menyimpang besar. Kenapa yang di Swadaya bisa mengambil ke Perdamaian," jelas Nyoman.
Ia melanjutkan, sesuai fakta di lapangan, maka tidak ada kaitan sertifikat pelapor dengan lahan yang dimiliki kliennya. "Untuk apa klien kami membuat SKT palsu. Itu jelas tanahnya di Perdamaian. Apalagi dia seorang petani, mana bisa dia berbuat begitu," terangnya.
![Pengacara Mengamuk Usai Sidang Putusan Kliennya (1)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519752785/1519752783625_fgwbmt_twcziu.jpg)
Jaksa, kata Nyoman, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa SKT kliennye palsu sehingga ditolak BPN Kubu Raya dalam upaya pengukuran dan pengecekan di lapangan. "Kalau jaksa bilang SKT klien kami palsu, berarti jaksa yang tidak paham. Justru sertifikat pelapor yang palsu," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sertifikat yang asli menurut Nyoman, dilengkapi dengan data fisik, data yuridis, data historis dan data sosial. "Sedangkan dalam sertifikat itu nol, tidak memiliki apa-apa. Bagaimana itu bisa mengalahkan orang yang memiliki tanah sah," ucapnya.
Dilanjutkan Nyoman, jika ini dibiarkan, maka akan membuat pertempuran di lapangan. Karena BPN mengeluarkan sertifikat yang tidak ada hubungannya dengan lahan yang sudah dimiliki orang dengan sah. "Inilah letak kekeliruannya. Jadi ini menurut saya, cacat hukum administrasi. Saya akan banding untuk mencari kebenaran yang hakiki untuk memperoleh keadilan di negara hukum ini," tutur dia.
Selain kesal dengan putusan ini, Nyoman juga menyayangkan pihak Kejari Mempawah yang menahan kliennye di Rutan Kelas II Mempawah. "Sebenarnya klien kami tidak boleh ditahan. Karena dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di PN ini tidak ditahan. Sekarang ini kan pemeriksaan di Pengadilan Tinggi, kenapa ditahan. Lalu yang paling utama, klien kami sakit stroke, darah tinggi dan lainnya," papar Nyoman.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU kepada terdakwa yang sebelumnya menuntut selama tiga tahun penjara. "Kami awalnya menuntut tiga tahun penjara. Dengan putusan ini, kami juga akan banding. Karena bahan dan data kami lengkap. Dan, terdakwa harus ditahan karena sudah putusan," tutur Jaksa Edi Sinaga.
Dalam pembacaan putusan ini, Hakim Ketua Rini menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa H Sulaiman membuat kerugian terhadap pelapor Yusuf Almuntahar.
Majelis Hakim sebelumnya juga menolak eksepsi dan tidak sependapat dengan pembelaan kuasa hukum terdakwa, Nyoman. "Sehingga Majelis Hakim memutuskan hukuman pidana kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, sesuai Pasal 263 ayat 2 KUHP," tuturnya.