Konten dari Pengguna

Implementasi MoU Indonesia-Inggris Raya pada Keamanan Siber Negara

Octavia Novita Sari
Mahasiswa Magister Ilmu Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada
27 Juni 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Octavia Novita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
sumber: shutterstock
ADVERTISEMENT
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berfungsi sebagai lahan subur bagi berbagai ancaman yang berasal dari berbagai entitas seperti pemerintah, organisasi, kelompok, dan individu, sering didorong oleh kebencian daripada mengejar keuntungan politik, militer, atau ekonomi, atau tujuan lainnya (Ardiyanti, 2014). Meningkatnya dinamika globalisasi, menjadikan suatu negara harus terus mengembangkan keamanan suatu negara termasuk keamanan siber.
ADVERTISEMENT
Sebagai upaya tersebut, negara harus mengambil peran penting dalam mengatur dan mengendalikan strategi atas perkembangan teknologi dan informasi yang ada. Digagasnya kerjasama ini menjadi sebuah alat untuk melakukan koordinasi dan bertukar pikiran yang diwujudkan pada penerapan MoU. Dalam hal ini, untuk mengembangkan kerjasama dan memperkuat hubungan dengan negara lain atas kepentingan keamanan siber, Indonesia menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Inggris Raya sebagai bentuk perwujudan keamanan siber negara. Adanya kerjasama ini disepakati pada hari Selasa, 14 Agustus 2018 tepatnya di kantor Kemenlu, Jakarta Pusat (BSSN, 2018).
Pada penandatanganan nota kesepahaman tersebut, kepala BSSN dengan Kerajaan Inggris Raya menyepakati kerjasama pada aspek keamanan siber yang meliputi pertama implementasi dan pengembangan strategi keamanan siber nasional, hal ini berwujud pada kesepakatan untuk menyelenggarakan pertukaran informasi dalam menyusun kebijakan keamanan siber nasional. Kepentingan ini berguna untuk menyusun norma dan standar siber secara global dalam menghadapi ancaman-ancaman yang ada. Kedua kerjasama ini digunakan untuk mengelola insiden keamanan siber, dalam hal ini diperlukan kerjasama lebih lanjut dalam menangani insiden siber dan melakukan koordinasi dengan masing-masing negara untuk menyusun solusi bersama (Treaty Kemlu, 2018).
ADVERTISEMENT
Ketiga dalam mengatasi adanya kejahatan siber, kedua negara ini melakukan penguatan berbasis cyber forensics dengan memanfaatkan kemampuan investigasi barang bukti digital termasuk di BSSN Indonesia. Keempat dilakukannya pelatihan dan kampanye keamanan siber yang mencakup pada sosialisasi edukasi masyarakat tentang nilai-nilai informasi dan dampak dari penyalahgunaan data siber. Kelima digunakan untuk meningkatkan kapasitas yakni berupa pengembangan riset dalam industri siber (Treaty Kemmlu, 2018). Pada posisi ini, kerjasama antara Indonesia dan Inggris Raya didasarkan pada komitmen kuat untuk membangun keamanan siber antar kedua negara. Selain itu, keamanan siber juga menjadi inti dari sebuah negara yang harus dilindungi dan sangat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara.
Sampai saat ini pada tahun 2024, nota kesepahaman ini terus dilanjutkan antara Inggris Raya dan Indonesia, Indonesia melalui BSSN telah menyepakati untuk bekerjasama dengan pemerintah Inggris terkait peningkatan kapasitas keamanan siber melalui pertukaran pengetahuan dan keamanan antar kedua negara. Adanya penerapan kerjasama yang sudah terlaksana sejak 2018 tersebut, dilanjutkan untuk periode lima tahun kedepan lagi. Kepala BSSN Hinsa Siburian mengatakan bahwa adanya perpanjangan kerjasama ini digunakan untuk membahas perkembangan keamanan siber yang sudah dijalankan. Beliau juga menegaskan untuk terus berkomitmen untuk menciptakan ruang siber global yang terbuka, aman, dan bertanggungjawab (BSSN, 2024).
ADVERTISEMENT
Keberlanjutan kerjasama tersebut pun juga memberikan hasil berupa CSIRT (Computer Security Incident Response Team). CSIRT ini bertanggungjawab untuk menangani insiden keamanan siber dan memberikan respon cepat terhadap ancaman siber, kedua negara penting untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas keamanan siber dalam beberapa hal seperti berbagi informasi dan keamanan intelijen mengenai ancaman siber, meningkatkan deteksi dan respon, dan juga membantu meningkatkan kesadaran keamanan siber masyarakat saat ini (BSSN, 2024). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa dilaksanakannya nota kesepahaman keamanan siber antara Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya dapat membantu meningkatkan kemampuan keamanan siber antar kedua negara dan juga penciptaan hasil kinerja berupa CSIRT dalam menangani insiden keamanan siber dan meningkatkan kesadaran keamanan siber di masyarakat. Nota kesepahaman ini nantinya diharapkan akan terus berlanjut dan memberikan kontribusi yang signifikan pula untuk mencapai kepentingan nasional negara dalam hal keamanan siber khususnya.
ADVERTISEMENT
Referensi
Ardiyanti, Handrini. (2014). Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia. Jakarta: Jurnal Politica.
BSSN. (2018). BSSN Tandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama di Bidang Keamanan Siber Dengan Pemerintah Inggris Raya. Tersedia dalam https://www.bssn.go.id/bssn-tandatangani-nota-kesepahaman-kerjasama-di-bidang-keamanan-siber-dengan-pemerintah-inggris-raya/ diakses pada 27 Juni 2024
BSSN. (2024). Launching CSIRT Bersama Sektor Pemerintahan dan Pembangunan Manusia. Tersedia dalam https://www.bssn.go.id/launching-csirt-bersama-sektor-pemerintahan-dan-pembangunan-manusia/ diakses pada 27 Juni 2024
BSSN. (2024). Layanan Gov-CSIRT. Tersedia dalam https://www.bssn.go.id/gov-csirt/ diakses pada 27 Juni 2024
Treaty Kemlu. (2018). MoU antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Inggris Raya tentang Kerjasama bidang Keamanan Siber. Tersedia dalam https://treaty.kemlu.go.id/apisearch/pdf?filename=GBR-2018-0068.pdf diakses pada 27 Juni 2024