Konten dari Pengguna

Mafia Tanah

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H

Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

·waktu baca 16 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Prof. Dr. Ok Saidin SH M. Hum H tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam konferensi pers tentang dua kasus mafia tanah di Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (05/09/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Terompet penegakan hukum dan pemberantasan mafia tanah dan mafia pelabuhan telah ditiupkan oleh Jaksa Agung. Banyak pihak yang ketar-ketir dengan langkah Jaksa Agung yang begitu serius dengan penuh semangat untuk membongkar mafia ini. Mulai dari para spekulan tanah, para oknum pejabat di bawah naungan Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, para pengusaha developer, sampai pada oknum pejabat penegak hukum yang bergabung dalam persekongkolan mafia tanah.

Istilah mafia pada awalnya digunakan untuk sebutan sebuah konfederasi yang didirikan oleh orang-orang dari Sisilia pada abad pertengahan untuk tujuan memberi perlindungan, pengorganisasian kejahatan berupa kesepakatan dan transaksi secara illegal, arbitrase perselisihan antar kriminal dan menegakkan hukum sendiri (id.wikipedia.0rg/wiki/Mafia). Saat ini istilah itu digunakan secara meluas yang tidak lagi digunakan untuk menyebutkan kelompok rahasia yang terorganisir yang aktivitasnya melindungi perbuatan-perbuatan yang ilegal, akan tetapi semua perbuatan yang di dalamnya terdapat kolaborasi antara individu atau kelompok yang melibatkan para penguasa, pengusaha dan kelompok birokrasi bahkan berkolaborasi dengan para oknum eksekutif, legislati, dan yudikatif untuk tindakan yang ilegal.

Di Sumatera Utara, kehadiran mafia tanah ini bukanlah barang baru. Ini sudah berlangsung lama dan telah mengakar dan bahkan menggurita di kalangan para "cukong dan pemain" tanah. Tak ada satu pun pengusaha developer yang menguasai berbagai lahan-lahan besar di Sumatera Utara, terutama lahan Eks Perkebunan Nusantara II Persero yang tidak bersentuhan dengan mafia tanah. Modusnya bermacam-macam, mulai dari memalsukan alas hak seperti Grant Sultan, KRPT dan alas hak-alas hak tanah lainnya, sampai pada mengorganisir para penggarap dan tak jarang pula "memanfaatkan" lembaga peradilan untuk menjustifikasi semua tujuan mereka. Tindakan itu dilakukan terang-terangan.

Menurut pengamatan kami, sebenarnya semua itu bisa dihilangkan, jika saja para pejabat yang membidangi urusan pertanahan itu konsisten dan mematuhi semua aturan tentang tata cara mendapatkan hak-hak atas tanah, dan tugas-tugas itu tidak diintervensi oleh faktor-faktor non hukum yang menekan tugas-tugas mereka. Selain itu jika saja aturan-aturan hukum secara konsisten ditegakkan, dan aparat penegak hukum serta lembaga pengadilan beserta aparaturnya benar-benar memiliki komitmen dan integritas yang kuat, mafia tanah ini akan dapat diakhiri. Tulisan berikut ini ingin mengajak kita semua untuk berbagi pengetahuan, seraya memberikan dukungan kuat kepada Jaksa Agung untuk memberantas mafia ini.

Sejumlah warga menunjukan setifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Rabu (11/12). Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Arti Penting Tanah Bagi Kehidupan

Tanah adalah objek harta kekayaan yang menjadi impian setiap orang untuk dapat menguasai dan memilikinya. Hampir 90% aktivitas manusia dilaksanakan di atas permukaan tanah. Hanya sedikit saja yang beraktivitas di perairan dan di udara. Mereka yang beraktivitas di perairan dan di udara juga pada akhirnya akan kembali ke daratan dan menghabiskan waktunya di atas tanah dan bahkan setelah wafat-pun masih harus memerlukan tanah untuk pemakamannya.

Pada masyarakat Indonesia, sejak dahulu dikenal pemilikan tanah oleh rakyatnya. Kepemilikan itu didasarkan pada sistem hukum adat. Rakyat memiliki hubungan batin yang disebut hubungan magische religious antara individu dengan tanahnya. Pada masyarakat-masyarakat tertentu, diadakan acara ritual "menjamu tanah". Agar tanah itu memberikan manfaat seperti hasil panen yang melimpah dan menghilangkan "kemarahan tanah" terhadap setiap individu yang mengusahakan tanah itu. Upacara menjamu tanah itu kerap kali dilakukan setelah usai masa panen. Hewan ternak disembelih dan dimakan bersama antara para petani dan para tetua kampung seraya memohon doa kepada Sang Pencipta agar tanah yang mereka diami tempat mereka bercocok tanam memberikan keberkahan yang melimpah bagi kehidupan mereka.

Di era ketika perdagangan hasil-hasil pertanian semakin terbuka, misalnya di Sumatera Utara Pasca Tahun 1870-an, ketika perkebunan tembakau, kelapa sawit, karet, teh, kopi dibuka lebar, kehadiran tanah semakin sangat bermakna. Di sisi lain ketika irigasi dibangun di kawasan Siamalungun, Asahan (sekarang sebagaian dari Wilayah Kabupaten Batu Bara) yang dikenal dengan "Bah Bolon Project", tanah-tanah pertanian untuk persawahan semakin luas terbentang dan mengantarkan masyarakat petani pada kehidupan yang lebih baik, pada tahun 1970-an. Asahan telah menjadi lumbung beras Sumatera Utara di samping dukungan dari hasil panen padi di Simalungun dan Tapanuli Utara ketika itu.

Keberadaan tanah semakin penting bagi sumber-sumber kehidupan ekonomi, ketika di era 1980-an rakyat mulai membuka lahan Kelapa Sawit (Elaeis Guineensis) dan Kakao (Theobroma Cacao) yang mengantarkan sebagaian besar rakyat Sumatera Utara pada jenjang kehidupan ekonomi masuk ke peringkat kelas menengah.

Semakin hari kebutuhan akan tanah semakin meningkat, tatkala penduduk mulai bertambah. Kota-kota yang tadinya dikembangkan dengan pola-pola tradisional, seperti Kota Medan, Binjai, Tanjung Pura, Lubuk Pakam, Tebing Tinggi, Kisaran, Tanjung Balai, Pematang Siantar, Rantau Perapat, Parapat, Tarutung, Sibolga, Berastagi, dan Sidikalang kini diperluas dengan pola-pola pembangunan yang lebih modern. Kota-kota pelabuhan seperti Belawan, Kuala Tanjung, Sibolga juga dikembangkan seiring dengan kemajuan industri dan transaksi-transaksi ekonomi yang bersumber dari komoditi Sumatera Utara yang memerlukan banyak lahan mulai untuk mendirikan pabrik, perumahan, hotel, mal sampai pada lahan-lahan untuk pergudangan.

Pembangunan kawasan perumahan dan pusat-pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, sekolah, Perguruan Tinggi, Rumah sakit, Sarana dan Gedung Olah Raga juga semakin meluas dan berjalan secara simetris dengan kemajuan pembangunan kota. Kegiatan itu dan membutuhkan lahan yang luas untuk baik untuk pembangunan kawasan pemukiman modern maupun untuk pembangunan-pembangunan kawasan industri modern.

Kehadiran Mafia Tanah

ilustrasi mafia. dok: pixabay.com

Ketika kehadiran tanah terasa semakin penting, maka cara-cara penguasaan atau cara perolehan hak-hak atas tanah mulai memasuki babak baru. Kehadiran para spekulan tanah tak terhindarkan lagi. Setiap titik tanah yang kosong mulai menjadi incaran para spekulan tanah. Jika mereka tak mampu membeli dengan harga normal, mereka mulai menempuh cara-cara yang "tidak normal" misalnya dengan melibatkan para oknum-oknum yang bersedia untuk membela kepentingan mereka.

Alas hak (rechts titel) atas tanah mulai "ditukangi". Surat-surat "lama" mulai muncul satu persatu. Entah benar entah tidak juntrungannya, semuanya diupayakan agar menjadi benar. Lembaga peradilan perdata menjadi "alat" legitimasi. Banyak alas hak yang diduga palsu dipergunakan. Bahkan terang-terangan dipergunakan, seperti pada kasus beralihnya lahan pertapakan "Gedung Para Medis" yang dulu dikenal Gedung Testak kepada pihak tertentu yang kemudian sekarang berdiri Hotel J. W. Marriott. Tak ada sedikitpun kebenaran alas hak yang dipergunakan, tapi Mahkamah Agung meluluskan tuntutan para "mafia" tanah tersebut. Ini adalah contoh kecil dari "permainan" para "mafia" tanah yang sampai perpucuk ke Mahkamah Agung.

Banyak kasus-kasus lain yang sama, seperti tanah pertapakan "Center Point" eks Konsesi Kesultanan Deli dengan Deli Spoorweg Maastchapppij (DSM), yang kemudian dinasionalisasi menjadi Perusahaan Negara (mulai dari Perusahaan Negara Kereta Api berubah menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api, berubah lagi menjadi PT Kereta Api Indonesia). DSM seharusnya sudah mesti mengembalikan tanah itu kepada Kesultanan Deli, karena objek tanah itu bukanlah milik Perusahaan Belanda, karena itu tak dapat menjadi objek nasionalisasi menurut UU No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda.

Banyak lagi kasus serupa terutama yang sangat rawan dengan tindak pidana Korupsi. Terutama terkait pendistribusian lahan eks HGU PT Perkebunanan Nusantara II Persero-tanah eks konsesi Kesultanan Deli dan Kesutanan Serdang yang kemudian dinasionalisasi menjadi Perkebunan Negara (semula Perusahaan Negara Perkebunan IX, kemudian berubah menjadi PT Perkebunan Nusantara II (Persero) – seluas 5.873, 06 Ha. Pendistribusian itu menjadi rumit dan tak dapat diselesaikan dalam kurun waktu hampir dua daswawarsa sejak diterbitkannya SK Ka BPN No. 42/ HGU/BPN/2002 dan SK BPN No.10/HGU/BPN/2004, jika semua oknum pihak PT Perkebunan Nusantara II Persero dan Pihak Kanwil BPN Propinsi Sumatera sejak awal terbuka atas subyek hukum penerima, luas lahan dan lokasinya. Tapi pada waktu itu baik pihak PT Perkebunan Nunsantara II Persero dan Pihak Kanwil BPN Sumatera Utara tak pernah membuka dan mengirim surat atau mengundang para subyek hukum penerima. Itu baru terjadi pada Priodesasi kurun waktu 5 Tahun terkahir, sejak Bambang Priono, SH. MKn menjadi kakanwil BPN Propinsi Sumatera Utara dan Dr. Ir. Tengku Ery Nuradi MM menjabat Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Keterlambatan informasi itu, telah membuka peluang kepada para penggarap dan mafia tanah untuk menduduki lahan itu, sehingga tidak ada satu titik pun lagi bidang tanah pada lokasi lahan seluas 5.873,06 Ha itu yang tidak diduduki oleh penggarap. Saat ini terjadi kembali stagnan dalam penerbitan daftar nominatif yang juga membuka peluang baru bagi hadirnya para mafia tanah.

Para mafia tanah ini sebagian besar berkolaborasi dengan para penggarap yang sebagian besar adalah penggarap yang muncul pasca-tahun 2002 dan tahun 2004. Ada penggarap yang dikondisikan dan ada memang benar-benar sebagai penggarap baru. Penggarap yang dikondisikan itu semisal pemegang Kartu Registrasi Penggunaan Tanah (KRPT), lalu kemudian mengalihkan kepada "cukong" tanah. Padahal KRPT itu sudah selesai pendistribusiannya sejak setengah abad yang lalu. Mereka menebus pembayaran uang pelepasan/ganti rugi aset dengan memanfaatkan para cukong. Kelak suatu hari nanti ketika sertifikat sudah diterbitkan, mereka akan mengalihkan lahan tanah itu kepada para cukong yang mendanai mereka dengan memberi sedikit keuntungan. Begitulah bentuk kerja mafia tanah itu untuk menguasai bidang demi bidang tanah di atas lahan eks HGU PT. Perkebunan Nusantara II (Persero). Tanah-tanah yang menggunakan KRPT (tahun 1953, 1956 dan 1971) tersebut tersebar di Eks Perkebunan Helvetia, Buluh Cina, Kelumoang, Sempali, Marindal, Batang Kuis, Percut hingga Tanjung Moraw. Surat-surat lama itu, termasuk Grant Sultan Deli, dihidupkan kembali oleh oknum para penggarap liar dan didukung oleh para mafia tanah. Dengan bermodalkan surat-surat semacam itu, ribuan hektare tanah pindah ke tangan para mafia tanah.

Belum lagi keterlibatan oknum pada instansi pemerintah terkait urusan pendaftaran tanah dan oknum dari pihak-pihak lain seperti dalam hal penerbitan daftar nomintif khusus untuk tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara II Persero. Ada saja pihak-pihak yang diduga menjadi "calo" untuk mendapatkan surat-surat yang diperlukan terkait penerbitan daftar nominatif. Aktivitas ini sangat rapi, sulit untuk ditelusuri. Seperti kata pepatah Melayu "Terasa ada terkatakan tidak", namun demikian dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, ini tetaplah merupakan persangkaan yang perlu kejelian pihak Kejaksaan untuk memulai melakukan penyelidikan untuk kemudian dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, jika mafia tanah ini benar-benar ingin dituntaskan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam mafia tanah ini tidak mengatasnamakan institusi atau kelembagaan. Akan tetapi jaringan yang dibentuk itu patut diduga sampai juga ke pucuk pimpinan mereka. Perbincangan di masyarakat yang masih harus dibuktikan kebenarannya adalah tentang keterlibatan berbagai pihak, baik secara individu maupun secara berkelompok dalam mafia tanah. Dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah mereka-mereka yang tergabung dalam mafia tanah itu melibatkan oknum-oknum yang tergabung dalam berbagai Organisasi Kemasyarakatan, dan oknum-oknum yang tergabung dalam Organisasi Politik, ada juga oknum dari pihak PT Perkebunan Nusantara II Persero, Para oknum Pensiunan Karyawan PT. Perkebunan Nusantara II Persero, para oknum Pensiunan Aparat Kepolisian, para oknum Pensiunan Angkatan Darat, para oknum yang duduk sebagai wakil legislatif, para oknum yang duduk di pemerintahan, sampai pada oknum yang aktif bekerja di Instansi Kementerian Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional dan tentu saja mafia itu didukung oleh pihak pemilik modal. Di antara mereka itu ada yang bekerja terang-terangan dan ada yang bekerja "di balik layar". Lihat saja siapa saja pihak-pihak yang menguasai lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II seluas 5873,06 Ha itu. Lahan-lahan itu sudah menjadi "bancakan" dan silakan telusuri siapa mereka dan bagimana cara mereka mendapatkan atau menguasai objek tanah dimaksud.

Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan

Unsur Tindak Pidana Korupsi dalam Mafia Tanah

Pihak kejaksaan dapat menangani dan berperan aktif untuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Mulai tindakan pencegahan, pemberantasan, baik itu melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dan sampai pada peranannya sebagai saksi pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Jika unsur-unsur tindak pidana telah terpenuhi, Kejaksaan tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk memprosesnya, karena tindak pidana ini tidak termasuk pada delik aduan.

Di Sumatera Utara dapat diberikan contoh, dalam kasus pelepasan aset HGU PT Perkebunan Nusantara II (Perasero) 5.8673,06 Ha. Jika ditelusuri tak ada Undang-undang yang mengharuskan pembayaran terhadap harga asset areal eks HGU PTPN II berupa tanah kosong ketika Hak Guna Usaha dinyatakan berakhir. Tak ada dasar hukum yang kuat Laporan Hasil Akhir Penilaian KJPP Rengganis, Hamid & Rekan seperti yang termuat dalam No. laporan 00088/2.1403-01/P1/01/0387/1/V/2019 tanggal 8 Mei 2019. Begitu juga terkait dengan Berita Acara Penetapan Harga Penilaian Asset Eks. HGU PTPN II berupa tanah kosong sebagaimana tertuang dalam Berita Acara No. BA-PEN/027/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Jika di atas lahan itu ada aset PT Perkebunan Nusantara II, maka aset itu yang dinilai, bukan tanahnya. Tanah itu telah menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara versi UU Pokok Agraria atau Tanah Adat Milik Kesultanan Deli dan Sultan Serdang versi Hukum Adat dan Akte Konsesi. Jika hari ini Kementerian BUMN cq. PT Perkebunan Nusantara II Persero yang menerima "pembayaran uang ganti rugi atas penghapusbukuan dan pemindahtangan tanah kosong" tindakan itu telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi.

Terdapat sejumlah asas yang dilanggar dalam proses itu, yakni; asas kepastian hukum, asas keterbukaan dan asas akuntabilitas. Bagaimana cara penilaian yang dilakukan oleh Penilaian KJPP Rengganis, Hamid & Rekan untuk objek yang tidak lagi menjadi milik PT Perkebunan Nusantara II Persero. Tanah 5.873,06 Ha itu tidak lagi terdaftar sebagai HGU PT Perkebunan Nusantara II Persero dan tidak juga ada aset yang melekat di atasnya.

Semua penilaian disamaratakan, termasuk tanah penghargaan kepada masyarakat Melayu, yang diberikan atas pertimbangan politis ketika itu sebagai subyek hukum pemilik alas hak. PT Perkebunan Nusantara II Persero yang terbentang luas itu tidak akan pernah ada jika tidak ada Konsesi dari Kesultanan Deli dan Kesultanan Serdang kepada pihak Orderneming (perkebunan) Belanda (Deli Maatshappij, Deli Rubber Maatshappij, Arensburg Maatshappij, Senembah Maatshappij, dan lain-lain). Tapi kemudian tanah yang diberikan atas dasar penghargaan itu juga harus "dibayar" kepada pihak PT. Perkebunan Nusantara II Persero.

Tindakan ini telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi, karena PT Perkebunan Nusantara II Persero telah memenuhi unsur subjektif yakni sebagai subyek atau entitas (Badan Hukum) yakni korporasi yang bisa dimintakan pertanggung jawaban sedangkan unsur objektifnya adalah melakukan perbuatan memperkaya perseroannya (korporasi yang berbadan hukum), dan karenanya direksi atau orang-orang yang turut serta dalam melakukan tindak itu dapat dimintakan pertanggung jawaban termasuk pihak KJPP Rengganis, Hamid & Rekan, dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) (Vide Pasal 2 UU No.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Tindakan PT Perkebunan Nusantara II Persero yang selama enam belas tahun sejak Surat Keputusan Kepala BPN diterbitkan pada tahun 2002, dan 2004 menyembunyikan informasi dan titik-titik lokasi tanah, tidak transparan dan tidak pernah mengundang subyek hukum penerima hak lalu setelah 16 (enam belas) tahun kemudian menerbitkan Surat Perintah Setor dengan penetapan harga yang aset PT Perkebunanan Nusantara II (Persero) tidak ada lagi di atasnya. Surat Perintah Setor itu telah membuka peluang kepada para mafia tanah yang memiliki uang "mendekati" para subyek penerima untuk melakukan pembayaran dengan janji setelah sertifikat terbit di atas tanah tersebut sertifikat, maka tanah itu diserahkan kepada mereka dengan sedikit diberi keuntungan. Tindakan pihak PT Perkebunan Nusantara II Persero dan Instansi terkait telah membuka peluang untuk "memperkaya orang lain" dengan cara tidak melaksanakan kewenangannya dengan sebagaimana mestinya. Menyembunyikan dokumen selama bertahun-tahun tentang subyek penerima dan lokasi lahan dan menerbitkan Surat perintah Pembayaran kepada pihak yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan bayar, adalah akar masalah yang menjadikan mafia tanah di atas lahan eks HGU PT Perkebunan Nusantara II Persero semakin subur.

Sebuah Langkah Konkret

Dengan mengutip ungkapan Jaksa Agung Burhanuddin yang menyampaikan bahwa pemberantasan mafia tanah menjadi hal yang krusial, maka tidak ada lagi jalan lain kecuali jajaran kejaksaan mulai membongkar berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di tanah air, termasuk di Sumatera Utara. Konflik pertanahan di Sumatera yang didukung oleh para sindikat mafia tanah tidak hanya meresahkan masyarakat, tapi telah menimbulkan derita, jerit tangis, dan air mata. Bahkan di atas lahan tanah PT Perkebunanan Nusnatara II yang seyogyanya menjadi lahan kehidupan bagi warga yang membutuhkan tanah, kini telah berubah mejadi lahan pembantaian. Menurut catatan Kontras Sumatera, selama kurun waktu 2011 sd 1014 peristiwa konflik perebutan tanah di atas lahan PT Perkebunan Nusantara II Persero, mencatatkan 64 Kasus Kriminal dan telah menelan korban luka-luka sebanyak 173 orang dan menelan korban jiwa 6 orang.

Keadaan ini tentu saja tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, sebab keadaan ini dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, terutama kepada aparat penegak hukum yang seolah-olah tak dapat memberikan rasa keadilan, rasa aman, dan nyaman. Rakyat perlu kepastian hukum dan keadilan. Persoalan bangsa ini ke depan akan menjadi sangat serius jika keadilan tidak dapat ditegakkan. Jika ketidakadilan ini terus berlangsung, ini akan membuka ruang untuk terjadinya persoalan baru yang makin besar yang akan dihadapi di kemudian hari. Misalnya berupa ketimpangan ekonomi, di mana tanah-tanah dikuasai oleh para cukong dan mafia tanah yang kemudian bekerja sama dengan developer. Kawasan rumah mewah berdiri yang hanya dapat dihuni oleh orang-orang yang berpunya, sedangkan penduduk miskin tak dapat lagi ruang untuk sekadar mendapatkan tempat tinggal dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu pemerintah harus benar-benar serius mengatasi perilaku para mafia tanah ini. Pada tahap awal adalah melalui gebrakan pihak kejaksaan untuk mulai melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus mafia tanah yang terjadi saat ini. Kejaksaan sudah dapat membuka pos online pengaduan masyarakat untuk menjaring berbagai kasus yang melibatkan para mafia tanah.

Dengan begitu pihak Kejaksaan dapat menemukan akar masalahnya, untuk selanjutnya dapat dicarikan solusinya agar hukum benar-benar dapat menciptakan hasilnya, yakni memberikan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Negara harus dapat melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum yang bersumber dari tanah sebagai kekayaan Negara.

Pemerintah melalui perpanjangan Jaksa Agung harus dapat memberantas mafia tanah dan menutup semua akses dan peluang untuk terciptanya jaringan mafia tanah di negeri ini. Kita bersyukur Jaksa Agung Burhanuddin telah "mencium" adanya sindikat mafia tanah di negeri ini. Tentu itu akan lebih mudah bagi jajarannya untuk menyahuti apa yang diinginkan oleh Jaksa Agung. Jajaran intelijen kejaksaan dapat difungsikan secara optimal yang tidak saja dimaksudkan untuk mempersempit ruang gerak para mafia tanah tapi juga terhadap mereka dapat dilakukan tindakan hukum. Para tokoh masyarakat adat yang melalui UU Pokok Agria juga diberi peluang untuk berperan dalam menjalankan fungsinya terkait tanah-tanah yang menggunakan alas hak menurut Hukum Adat, juga segera memberikan laporan kepada Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi setempat jika terdapat penyelewengan terhadap penggunaan alas hak–seperti Grant Sultan–yang bersumber dari hukum adat. Inilah salah satu cara agar para mafia tanah tidak lagi bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat dan tanah yang langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara.

Kejaksaan perlu membentuk tim khusus yang tidak hanya melibatkan pihak Kejaksaan sendiri, akan tetapi juga melibatkan para pakar Perguruan Tinggi, khususnya pakar Hukum Agraria dan Pakar Hukum Adat yang memiliki pengetahuan khusus tentang keberadaan tanah-tanah menurut sistem hukum adat. Akan tetapi yang jauh lebih penting–meminjam istilah Prof. Mr. Soepomo ketika detik-detik terakhir pengesahan UUD 1945 tanggal 18 Agustus 1945–adalah, semangat penyelenggara Negara, dalam konteks ini semangat para aparat penegak hukum khususnya kejaksaan untuk secara sungguh-sungguh membongkar jaringan mafia tanah di negeri ini, agar sumber daya alam tanah itu benar-benar terdistribusi secara adil dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

**Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara