news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kamu Harus Tahu, Informasi yang Benar tentang Susu Kental Manis

Oke Dwiraswati
Seorang ASN yang bertugas di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pernah berlajar di Farmasi ITB dan FKM UI. Pernah bergabung juga dengan Tim Peneliti dari FKM UI di bidang Informatika Kesehatan.
Konten dari Pengguna
28 September 2021 12:25 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Oke Dwiraswati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahukah kamu bahwa setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day)? Ya, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (Right to Know Day) mulai diperingati secara internasional sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria.
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan Right to Know Day tersebut, di era transformasi informasi dan digital sekarang ini, masyarakat harus memiliki kemampuan literasi media yang tinggi untuk mengetahui berbagai informasi.
Apa itu literasi media? Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan literasi media sebagai kemampuan mengakses, menganalisis, dan menciptakan informasi untuk tujuan tertentu. Dalam laman resmi Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dijelaskan bahwa literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, tetapi mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditory. Kemampuan ini disebut sebagai literasi informasi. B. Ferguson menjabarkan bahwa komponen literasi informasi terdiri atas literasi dini, literasi dasar, literasi perpustakaan, literasi media, literasi teknologi, dan literasi visual.
Ilustrasi: Literasi media (sumber: www.freepik.com)
Masyarakat Indonesia berhak tahu akan informasi yang benar, termasuk informasi terkait Obat dan Makanan yang merupakan kebutuhan vital dan konsumsi sehari-hari. Undang-Undang 1945 juga sudah memberikan jaminan tentang hak atas informasi bagi setiap warga negara yaitu dalam pasal 28F.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang memiliki kemampuan literasi media yang tinggi akan kritis dan bijak dalam menggunakan media serta menerima, memproduksi, dan membagikan informasi atau berita. Termasuk dalam menyikapi pemberitaan tentang Obat dan Makanan, di mana salah satu pemberitaan yang sedang marak di media saat ini adalah tentang Susu Kental Manis (SKM) dan penggunaannya.
Dalam hal ini, masyarakat tentu harus berkiblat pada sumber informasi yang benar, yaitu kanal resmi pemerintah yang berwenang mengawasi peredaran produk Susu Kental Manis yang merupakan pangan olahan, di mana menjadi kewenangan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Berbagai kanal informasi telah disediakan oleh BPOM, seperti melalui website dan media sosial. Berdasarkan klarifikasi BPOM pada website www.pom.go.id, Kamis (23/09/2021) dan informasi dari laman media sosial Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM), @bpom_ri, Jumat (24/09/2021) berikut penjelasan tentang pemberitaan SKM.
ADVERTISEMENT
Informasi tentang Susu Kental Manis
SKM merupakan produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018).
SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi, sekalipun termasuk produk susu. SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu (ASI) dan tidak cocok dikonsumsi oleh bayi sampai usia 12 bulan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan Untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji, total asupan gula harian per-orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah 50 gram atau dapat disetarakan dengan 4 (empat) sendok makan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bijak dalam mengkonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.
ADVERTISEMENT
Perlu diperhatikan juga, SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai topping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman (roti, martabak, kopi, teh, dll).
Ilustrasi: Penggunaan Susu Kental Manis (sumber: www.freepik.com)
Sebagai bentuk informasi kepada masyarakat, sesuai Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, pelaku usaha susu kental dan analognya wajib mencantumkan peringatan pada label pangan berupa tulisan berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih, sebagai berikut:
Ilustrari: Peringatan pada Label Produk Susu Kental Manis
Sesuai Pasal 67 Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2021, pelaku usaha juga dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi serta pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang kamu sudah tahu informasi yang benar tentang Susu Kental Manis kan?
Yuk selalu cerdas berliterasi dan bijak mengkonsumsi Susu Kental Manis!
Selamat Hari Hak Untuk Tahu Sedunia.