Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
ASN Tunda Liburan Ke Luar Daerah Hingga 8 Januari 2021
25 Desember 2020 14:46 WIB
Tulisan dari Siti Kholasoh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, liburan akhir tahun 2020 membuat sebagian orang harus menunda rencana bepergian ke luar kota. Pasalnya, tahun ini Indonesia masih dilanda pandemi covid-19 yang berakibat pada pembatasan ruang gerak.
ADVERTISEMENT
Sudah menjadi kebiasaan, setiap akhir tahun banyak orang yang menghabiskan waktunya untuk berlibur bersama keluarga, tak terkecuali dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tahun ini, para abdi negara harus berpikir lagi untuk merancang liburannya. Karena, Pemerintah menghimbau ASN beserta keluarganya untuk tidak bepergian keluar daerah selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Tepatnya sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Himbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah
Dalam Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020, ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Namun, apabila ASN dan keluarganya harus benar-benar bepergian ke luar daerah, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan.
Diantaranya adalah memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pastikan daerah yang dituju tidak termasuk dalam zona merah, karena akan berisiko tinggi. Syarat kedua adalah perhatikan dan mengikuti peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Selanjutnya, ASN wajib memenuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Syarat keempat atau yang terakhir harus selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, di mana pun dan kapan pun.
ADVERTISEMENT
Dengan mengimplementasikan keempat syarat tersebut, ASN dan keluarganya bisa turut membantu pemerinyah dalam mengurangi penyebaran virus covid-19, yang biasa melonjok saat momen liburan.
Pengetatan Pemberian Cuti
Tak hanya pembatasan bepergian ke luar daerah, Pemerintah juga melakukan pengetatan pemberian cuti kepada para abdi Negara. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN tahun 2020 dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Untuk pemberian cuti selain cuti bersama, akan diatur secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan kerjanya selama periode cuti bersama hari raya natal dan tahun baru 2021 dengan memperhatikan dua hal. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, bagi ASN yang berniat mengajukan cuti saat periode liburan takhir tahun ini, harus benar-benar diperhatikan dan dipertimbangkan kembali. Pasalnya, liburan tahun 2020 ini, masih berdampingan dengan covid-19, yang mengharuskan kita untuk lebih ekstra menjaga diri dan keluarga agar tidak terpapar virus tersebut dan menjadi penyumbang bagi peningkatan kasus corona di Indonesia.
Komitmen dan Disiplin ASN
Surat Edaran yang dibuat pemerintah tidak semata-mata hanya untuk melarang atau membatasi ASN pergi berlibur bersama keluarganya. Namun, untuk mengajak ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Terlebih, momen libur terkadang membuat sebagian orang menjadi lalai akan penerapan protokol kesehatan, terutama dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
Kedisiplinan ASN menjadi sangat penting dalam penerapan Surat Edaran Nomor 72/2020 ini. Komitmen dari setiap abdi Negara juga dibutuhkan agar surat edaran ini bisa benar-benar teralisasi. Untuk itu, diharapkan kepada seluruh abdi Negara untuk meningkatkan komitmen dan kedisiplinannya dalam menjalankan surat edaran ini selama periode liburan natal dan tahun baru kali ini.
Pastikan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti segala ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut. Karena, apabila ada ASN yang melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Menjadi Teladan Dalam Mencegah dan Memutus Covid-19
Saat ini, pemerintah baik pusat dan daerah, secara tidak langsung menuntut komitmen dan disiplin ASN untuk tidak berkegiatan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19, seperti bepergian ke luar daerah. Karena dengan kedisiplinan ASN dalam mendukung upaya dan kebijkan Pemerintah dapat mengatasi dan mencegah penyebaran Covid-19, serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi melonjak saat masa liburan.
ADVERTISEMENT
ASN diharapkan bisa menahan segala rencana untuk bepergian atau berlibur ke luar daerah guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan demikian, ASN bisa menjadi teladan dan contoh bagi keluarga dan lingkungannya untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Serta menjadi panutan masyarakat dalam penerapan 3M serta pelaksanaan protokol kesehatan secara benar.