3 Anggota Polres Morowali Utara Dipecat dengan Tidak Hormat

Konten Media Partner
19 September 2022 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara pemberhentian 3 anggota Polres Morowali Utara yang bertempat di lapangan apel Polres Morowali Utara. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pemberhentian 3 anggota Polres Morowali Utara yang bertempat di lapangan apel Polres Morowali Utara. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tiga anggota Polres Morowali Utara dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.
ADVERTISEMENT
Mereka yang diberhentikan adalah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.
Ketiganya terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana narkoba sehingga secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” kata Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Senin (19/9), pukul 15.00 WITA, bertempat di lapangan apel Polres Morowali Utara.
Kapolres mengatakan, ketiganya resmi diberhentikan dari Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP/11/VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Mereka yang diberhentikan tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan karena masih dalam Lapas menjalani masa hukuman. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morowali Utara membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan.
ADVERTISEMENT
Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.
Kapolres menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi apalagi tersangkut tidak pidana narkoba.
"Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Dan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang ketahuan mengkonsumsi apalagi membekingi serta menjadi pengedar narkoba. Namun, 3 personel kita telah melanggarnya dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.
Dengan berkurangnya 3 personel di Polres Morowali Utara tersebut kata Kapolres, ini menjadi catatan dan evaluasi bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan Narkoba dan mari kita berbenah dalam memperbaiki kinerja dalam bertugas.
ADVERTISEMENT
Kapolres berharap anggotanya tidak ada lagi yang memperoleh PTDH, dan mengimbau untuk menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.
"Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya," harap Kapolres. *(Abi)