Konten Media Partner

43 Surat Kelaikan Kapal Perikanan Diserahkan ke Nelayan di Sulteng

10 Oktober 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
43 surat kelaikan kapal perikanan diserahkan ke nelayan di Sulteng. Foto: Dok. DKP Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
43 surat kelaikan kapal perikanan diserahkan ke nelayan di Sulteng. Foto: Dok. DKP Sulteng
ADVERTISEMENT
Sebanyak 43 dokumen Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) diserahkan kepada nelayan di dua kabupaten, yaitu Parigi Moutong sebanyak 38 dokumen dan Tojo Una-Una sebanyak 5 dokumen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga diserahkan 16 dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), masing-masing satu dokumen kepada nelayan asal Kabupaten Poso dan 15 dokumen kepada nelayan asal Parigi Moutong. Dokumen SKKP untuk kapal Perikanan yang berukuran di bawah 5 Gross ton sampai 30 Gross Ton, sedangkan dokumen TDKP untuk kapal perikanan yang berukuran 0-5 Gross Ton atau untuk nelayan kecil.
Dokumen SKKP dan TDKP tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Arif Latjuba, dan Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat, Sabtu (8/10), bertempat di Aula Katombo-PPI Paranggi, Desa Paranggi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong.
Penyerahan ini disaksikan oleh Mohamad Affan, yang mewakili Kadis DKIPS Provinsi Sulawesi Tengah selaku lembaga yang memfasilitasi penerbitan penggunaan tanda tangan elektronik, Kapolsek Ampibabo; IPDA Zulham Abdillah, KBO Sat Pol Airud Res Parigi Moutong; I Putu Arcana, Komandan POS TNI AL Parigi Moutong LETDA Laut (P) Aditya Nugroho, Komandan POS Pol AIRUD Polda Sulteng; Bripka Hilman, Kadis DKP Kabupaten Parigi Moutong; Moh.Nasir, dan Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan-DKP Provinsi Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini dirangkaikan dengan kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Operasional Pelayanan dan Tata Kelola Pelabuhan.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi merupakan satu satunya pelabuhan perikanan yang telah menerbitkan SKKP dan TDKP yang ditandatangani secara elektronik. Tujuannya, untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat nelayan di seluruh wilayah kerja operasional PPI Paranggi dengan jarak yang cukup luas, meliputi Kabupaten Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-Una. Hal ini tentunya menjadi upaya yang sungguh sungguh dalam menyelenggarakan proses pelayanan publik khususnya kepada masyarakat nelayan.
Kadis DKP Provinsi Sulteng Moh. Arif Latjuba, dalam sambutannya, mengharapkan UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, terus berupaya untuk melakukan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat nelayan di semua wilayah kerja operasionalnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap semua persyaratan berlayar sangat penting untuk dipenuhi guna keselamatan nelayan itu sendiri dan keberlanjutan usahanya.
43 surat kelaikan kapal perikanan diserahkan ke nelayan di Sulteng. Foto: Dok. DKP Sulteng
“Saya memberikan apresiasi kepada Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi telah memanfaatkan momentum masa transisi penerbitan SKKP dan TDKP,” kata Arif.
“Langkah ini merupakan upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat nelayan,” tambahnya.
Penerbitan Dokumen SKKP dan TDKP ini merupakan pelayanan yang terbaru dilakukan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. B.578/MEN-KP/VII/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Penerbitan SKKP dalam masa transisi selama satu tahun. Kewenangan penerbitan ini diberikan kepada seluruh kepala UPT Pelabuhan Perikanan baik yang menjadi kewenangan pusat maupun kewenangan provinsi.
Sedangkan kewenangan penerbitan TDKP berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No. 58 Tahun 2021 tentang Usaha Perikanan Tangkap.
ADVERTISEMENT
Sementara Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi, Iffat, sebagai pelaksana teknis di lapangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat khususnya masyarakat nelayan.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bukanlah untuk gaya- tetapi untuk mengoptimalkan kinerja pelayanan kepada masyarakat nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya, serta seluruh stakeholder terkait dengan tugas dan fungsi dari UPT Pelabuhan Perikanan Wilayah II-PPI Paranggi. Hal ini juga memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan dalam lingkup kewenangan wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan yang sangat luas dan dengan jarak yang saling berjauhan.
Sehingga, masalah masalah yang ditemukan dalam proses penerbitan dokumen kapal dapat terjawab melalui inovasi teknologi digital ini.
Usai penyerahan dokumen SKKP dan TDKP, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulteng juga menyerahkan AMIU kepada nelayan dan masyarakat kompleks PPI Paranggi secara gratis sebanyak 40 galon, dalam rangka pemanfaatan pertama Depot AMIU PPI Paranggi. Sebagaimana kita ketahui bahwa air minum merupakan salah satu perbekalan yang digunakan oleh nelayan pada saat melakukan operasi penangkapan ikan di laut.
ADVERTISEMENT