7 Polisi Terlibat Kematian Bripda Meichel

Konten Media Partner
31 Agustus 2022 8:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Almarhum korban penganiayaan seniornya di kepolisian. Foto: istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Almarhum korban penganiayaan seniornya di kepolisian. Foto: istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membenarkan 7 oknum Brimob diduga terlibat pada kasus meninggalnya polisi remaja, Bripda Meichel, saat penyambutan bergabung di Kompi II Batalyon B Pelopor Luwuk Banggai.
ADVERTISEMENT
"Tersangka 7 orang yang merupakan senior korban," kata Kabid Humas Polda Sulteng, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, Selasa, 30 Agustus 2022.
Menurut Didik, saat kegiatan pembinaan tradisi yang diterapkan kepada anggota baru, korban mendapatkan perlakuan fisik hingga sakit dan meninggal dunia.
Polda Sulteng juga telah melakukan tindakan sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk memproses secara kode etik maupun proses disiplin anggota Polri.
Karena itu, ketujuh tersangka dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto. Foto: Istimewa
Selain itu mereka juga dijatuhi hukuman demosi dan tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun.
"Dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari, demosi, tunda kenaikan gaji berkala selama 1 tahun," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kakak Bripda Meichel, Bobby A. Palem, menjelaskan, kasus yang menimpa adiknya itu terjadi pada tahun 2020 akhir.
Bobby, mengatakan, keluarga Meichel tidak terima dengan hukuman yang dijatuhkan kepada 7 orang tersebut.
Olehnya itu, keluarga Meichel surati Presiden Jokowi untuk membantu lakukan pemecatan atau PTDH kepada para tersangka.
"Setidaknya mereka juga dipecat dengan cara PTDH," ucap Bobby, Selasa, 30 Agustus 2022.