news-card-video
19 Ramadhan 1446 HRabu, 19 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

ASN Donggala Akan Laporkan Bupati Kasman Lassa ke Kemendagri

18 Maret 2019 18:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Amirullah, SH, kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa ASN Donggala untuk menggugat Bupati Donggala, Kasman Lassa. Foto: Istimwewa
zoom-in-whitePerbesar
Amirullah, SH, kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa ASN Donggala untuk menggugat Bupati Donggala, Kasman Lassa. Foto: Istimwewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, di antaranya Kepala Sekolah (Kepsek) keberatan di-nonjobkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala melalui Bupati Donggala, Kasman Lassa. Mereka menduga keputusan nonjob terhadap puluhan ASN terindikasi maladministrasi.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui 80 Kepsek dilingkup Pemkab Donggala di-nonjobkan oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa.
Rasyid, Kepala SD 19 Pulau Maputi, Kecamatan Sojol, serta Mansyur, Kepala SDN 12 Tambusabora merupakan dua diantara puluhan Kepsek yang nonjob, tepatnya saat Bupati Kasman melakukan pergeseran posisi dan promosi jabatan sejumlah pejabat di Pemkab Donggala pada 4 Maret 2019. Dua pejabat ini beserta rekan-rekannya lain menduga kuat ada indikasi kesalahan administrasi, sehingga akan melakukan tindakan hukum melalui kuasa hukumnya, Amirullah.
Hal itu dibenarkan Amirullah sebagai kuasa hukum yang ditunjuk oleh beberapa ASN Donggala.
"Kita akan lapor ke Kemendagri, KASN dan Mendikbud. Rencananya dua, tiga, empat hari kedepan," kata Amirulah kepada PaluPoso, Senin (18/3) di Palu.
Suasana Pelantikan & Sumpah Jabatan ASN Pemda Kabupaten Donggala, di halaman Rumah Dinas Bupati Donggala, Senin 4 Maret 2019. Foto: Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala.
Sesuai rencana katanya, ada beberapa ASN Pemkab Donggala yang akan berangkat ke Jakarta melapor ke pihak terkait mengenai mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Kasman Lassa.
ADVERTISEMENT
“Apa lagi sampai saat ini mereka yang dilantik dan yang di-nonjobkan dari jabatannya, belum ada SK (surat keputusan), ini sudah menyalahi aturan pasal 61 UU No.30/2014,” kata Amirulah.
Amir mengatakan, seharusnya SK diberikan dalam jangka lima hari setelah dilantik. Namun faktanya, sudah hampir 10 hari lebih, SK kepada pejabat yang dilantik dan di-nonjobkan tidak ada. Fakta ini menunjukkan adanya indikasi maladministrasi.
“Nah mestinya, dalam tempo lima hari SK mestinya harus ada. Sampai saat ini (kemarin) dari fungsional guru 10 orang, pengawas 13 orang, kepala sekolah 163 orang dan pengawas sekolah penilik 10 orang, mereka belum mendapatkan SK sama sekali,” ujarnya.
Amirullah mengakui, untuk memperkuat bukti-bukti mengenai indikasi maladministrasi pada proses mutasi dan promosi jabatan kali ini, ia melakukan penelusuran di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Donggala.
ADVERTISEMENT
“Ternyata saya cek di BKD belum ada SK. Diduga maladministrasi berupa tata tertib administrasi serta tata tertib pemerintahan. Ini fakta ini loh. Sehingga bisa dibatalkan karena instrumen prosedur sangat penting sekali,” ujarnya.
Menurutnya, dari 400 pejabat yang dilantik pada 4 Maret 2019 lalu, menimbulkan kegaduhan di Pemkab Donggala. Pejabat yang dilantik tersebut terdiri dari pejabat eselon II b 8 orang, eselon III a 21 orang, eselon IV a 54 orang, eselon IV b 54 orang, fungsional guru 10 orang, fungsional penyuluh 52 orang, fungsional kesehatan 13 orang, pengawas 13 orang, kepala sekolah 163 orang dan pengawas sekolah penilik 10 orang.
Padahal sangat jelas dalam aturan menyebutkan, bahwa bupati, walikota, gubernur dilarang melakukan pergeseran selama enam bulan setelah dilantik. Sedangkan Kasman Lassa resmi dilantik sebagai Bupati Donggala periode 2019-2024 bersama wakilnya, Mohamad Yasin, oleh Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola pada Rabu 16 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
“Kita akan laporkan ke Kemendagri dan KASN secepatnya,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSM) Kabupaten Donggala, Abdulah Lahinta, dikonfirmasi mengenai indikasi malpraktek pada mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan Bupati Kasman Lassa pada 4 Maret 2019 lalu, mengatakan bahwa prosedur yang ditempuh telah sesuai mekanisme. Bahkan, ia menantang pihak-pihak yang akan melapor untuk segera mewujudkan rencananya itu.
“Pelantikan itu sudah melalui prosedur yang telah ditetapkan, ada ijin Kemendagri dan KASN. Jika mau lapor silahkan lapor itu hak mereka,” katanya.
Menurutnya, 700 an ASN yang dimutasi dan promosi jabatan saat itu, bukan 300 an ASN sebagaimana dikonfirmasi media ini.
"Keseluruhan staf staf yang pindah itu sekitar 700 an. Tetapi yang dilantik yang memenuhi syarat untuk dilantik," katanya.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, Aidil Nur, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Pertimbangan dan Kepangkatan (Baperjakat) dikonfirmasi, belum memberikan jawaban. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp terlihat sudah terbaca namun belum memberikan tanggapan. ** TIM