Bawaslu Kota Palu Mulai Bergerak Bersihkan APK

Konten Media Partner
6 Desember 2020 15:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pencabutan dan pembersihan APK di Wilayah Kota Palu Minggu (6/12) oleh petugas Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Palu. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pencabutan dan pembersihan APK di Wilayah Kota Palu Minggu (6/12) oleh petugas Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Palu. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu mulai mencabut alat peraga kampanye (APK) calon gubernur dan wakil gubernur Sulteng, serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Minggu (6/12).
ADVERTISEMENT
Satu persatu alat peraga yang berada di simpang empat traffic light maupun disepanjang jalan dicabut petugas dibantu Satpol PP Kota Palu sejak Minggu dini hari.
“Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang pembersihan alat peraga kampanye milik calon kepala daerah pada masa tenang,” kata Ketua Bawaslu Kota Palu, Ivan Yudharta, Minggu (6/12).
Ivan menjelaskan, Bawaslu juga telah menyurati seluruh pasangan calon kepala daerah untuk membuka APK yang berada di billboard atau papan reklame yang sulit dijangkau petugas.
“Pada masa tenang ini juga seluruh calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun,” katanya.
Pencabutan dan pembersihan APK di Wilayah Kota Palu Minggu (6/12) oleh petugas Bawaslu dibantu Satpol PP Kota Palu. Foto: Kristina Natalia/PaluPoso
Ivan menambahkan, pencabutan APK ini akan dilakukan selama tiga hari sampai dengan 8 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Di tahap awal pencabutan dan pembersihan APK dilakukan di empat titik di wilayah Kota Palu.
“Untuk menertibkan APK ini Bawaslu Kota Palu juga bekerjasama dengan Satpol PP dan pihak kepolisian untuk mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Selain pencabutan APK ini, Ivan juga menegaskan sejak 5 Desember semua iklan dalam bantuk kampanye dilarang beredar di media resmi maupun media sosial.
“Kalau posko tidak kami cabut kecuali tempat umum,” kata Ivan.