Bawaslu Tertibkan 500 APK Liar di Tolitoli, Sulawesi Tengah

Konten Media Partner
21 Oktober 2020 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua personel Sat Pol PP Kabupaten Tolitoli, Sulteng, mencabut stiker salah satu paslon yang ditempel di zona larangan pemasangan APK. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua personel Sat Pol PP Kabupaten Tolitoli, Sulteng, mencabut stiker salah satu paslon yang ditempel di zona larangan pemasangan APK. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, bersama Polisi Pamong Praja setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) liar di daerahnya.
ADVERTISEMENT
"Di bulan Oktober ini kita menyasar kelurahan di Kecamatan Baolan. Sementara di bulan November nanti dijadwalkan di Kecamatan Galang dan Kecamatan Dakopemean. Selanjutnya, di bulan Desember akan dilakukan penertiban di Kecamatan Lampasio," kata anggota Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Rustam Dj Datuamas kepada PaluPoso, Rabu (21/10).
Rustam mengatakan, penertiban APK ini akan dilakukan hingga hari tenang pilkada dengan menyasar seluruh kecamatan di Kabupaten Tolitoli, ujarnya.
Personel SatPol PP Kabupaten Tolitoli, Sulteng, menyusuri pusat pertokoan melakukan penertiban APK. Foto: Istimewa
Menurutnya, berdasarkan data inventaris pelanggaran APK dari Bawaslu Kabupaten Tolitoli, tercatat ada sekitar 500 APK yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tolitoli, yang dianggap melanggar regulasi dalam Pilkada 2020 ini.
Rustam menjelaskan, dari data yang diterima mayoritas jenis pelanggaran paling banyak ditemukan adalah pelanggaran pemasangan. Seperti, menempelkan APK di pohon dengan menggunakan paku, serta memasang APK di fasilitas umum seperti tiang listrik dan tiang telekomunikasi.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang kita amankan akan dilakukan pendataan,” katanya.