Dalam Sehari, Polisi Sita Ratusan Liter Miras Cap Tikus di Banggai

Konten Media Partner
21 Juli 2021 17:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menyita 90 liter cap tikus dari mobil minibus di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (21/7) 08.30 WITA. [Foto: Istimewa]
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menyita 90 liter cap tikus dari mobil minibus di Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (21/7) 08.30 WITA. [Foto: Istimewa]
ADVERTISEMENT
Dalam sehari, kepolisian menyita ratusan liter miras cap tikus. Pada Rabu (21/7), pukul 08.30 WITA, di Kota Luwuk, kemudian menyusul di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
Di Kota Luwuk, Polsek Luwuk mengamankan mobil Kijang warna biru yang mengangkut puluhan kantong jenis cap tikus. Barang terlarang itu diamankan dari seorang pengemudi berinisial ND (54), warga asal Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai.
“Minuman terlarang ini rencananya akan ditujukan kepada dua warga di Kota Luwuk,” kata Kapolsek Luwuk AKP Pino Ary.
Menurut Pino, pengedar minuman keras masih mencoba melakukan berbagai cara untuk menyelundupkan minuman terlarang masuk ke Kota Luwuk termasuk membawanya menggunakan kendaraan mini bus.
“Namun kami akan selalu berupaya agar para aksi pengedar miras ini tidak masuk dan untuk mengedarkan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Luwuk,” ujar AKP Pino.
Dalam razia itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 50 kantong ukuran 1 liter dan dua jeriken ukuran 20 liter cap tikus yang berasal dari Kecamatan Pagimana.
ADVERTISEMENT
“Pelaku dan barang bukti dengan total 90 liter cap tikus ini sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Di Kecamatan Batui, tepatnya di Desa Honbola, pasangan suami-istri diamankan karena terbukti menjual miras cap tikus.
Kapolsek Batui Iptu IK Yoga Widata mengungkapkan, pada Selasa (20/7/) malam, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Desa Honbola berinisial YK (71) sering menjual miras cap tikus.
“Pada malam itu kita langsung menggeledah rumah pelaku, tetapi tidak ditemukan barang bukti,” kata Iptu Yoga kepada wartawan sesuai memimpin penggeledahan.
Namun, kata Iptu Yoga, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (21/7), pihaknya kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku menyimpan cap tikus miliknya di rumah salah seorang berinisial YP warga di Desa Honbola.
ADVERTISEMENT
“Di dalam rumah YP ditemukan 16 kantong miras jenis cap tikus yang disimpan dalam tas warna hitam dan disembunyi di sudut rumah,” ujar Iptu Yoga.
Dari hasil interogasi, lanjut Iptu Yoga, YP mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik YK yang sengaja dititipkan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu terjadi penggeledaan.
“Pelaku akhirnya mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Kecamatan Bunta,” ujar Yoga.
Cap tikus itu, ujar Yoga, dibeli seharga Rp 500 ribu dalam 1 jeriken ukuran 30 liter, kemudian diedarkan kembali bersama istrinya dalam kemasang kantong plastik dengan harga Rp 25 ribu.
“Dari hasil penjualan cap tikus pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu. Setelah habis terjual pelaku akan kembali memesan barang terlarang tersebut dan kirim menggunakan mobil angkot,” kata Yoga.
ADVERTISEMENT