Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Eks Kapolsek Parigi Ajukan Banding Terkait Kasus Asusila
17 November 2021 18:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mantan Kapolsek Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah , berinisial Iptu IDGN mengajukan banding di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberhentikan dirinya secara tidak terhormat dari keanggotaan Polri.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, Iptu IDGN telah ditetapkan bersalah atas kasus asusila terhadap remaja berinisial S yang merupakan anak seorang tersangka pencurian hewan.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rizkian Milyardin, Iptu IDGN dijatuhi putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH, Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Didik.
Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media.
Berawal dari adanya screenshot chat WhatsApp mesra itulah terkuak perilaku asusila mantan Kapolsek di Parigi Moutong itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong.
Namun, sampai saat ini surat pemecatan kepada Iptu IDGN belum diterima oleh Polda Sulteng. Hal itu dikarenakan Iptu IDGN mengajukan banding.
"Belum, (masih) proses banding lama itu," kata Kasubbid Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari saat dikonfirmasi media ini, Rabu (17/11).