Ini Jenis Pelanggaran Direkam Kamera ETLE

Konten Media Partner
23 September 2022 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kamera pemantau untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kamera pemantau untuk penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Kamis (22/9). Khusus kamera ETLE Statis hanya bisa merekam beberapa pelanggaran saja. Pelanggaran lainnya bisa direkam oleh kamera mobile petugas patroli lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengatakan, berbagai jenis pelanggaran akan terekam kamera ETLE statis di titik tertentu. Sementara pelanggaran lainnya akan direkam kamera petugas dengan menggunakan handphone saat berpatroli.
Kingkin menyebut, beberapa jenis pelanggaran yang bisa direkam oleh kamera ETLE statis yakni, pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan helm dan menggunakan TNKB palsu.
Sementara pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas lainnya akan direkam oleh petugas patroli.
“Untuk penindakan jenis pelanggaran lainnya seperti memarkirkan kendaraan di area dilarang parkir akan dilakukan petugas patroli dengan menggunakan HP“ tegas Kingkin.
Sementara itu, pemberlakuan ETLE masih dimaksimalkan di wilayah Palu, khususnya di kawasan tertib lalu lintas. Kamera ETLE statis sendiri sudah dipasang di tiga ruas jalan yakni, di Jalan Sam Ratulangi, Gajah Mada, dan dua titik di Jalan Moh Yamin.
ADVERTISEMENT
Kingkin menjelaskan, bukti pelanggaran yang terekam kamera ETLE statis maupun kamera mobile, akan dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar melalui kantor Pos. Dalam surat tilang, akan dicantumkan jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar.
“Jika denda tilang tidak dibayar, maka pengendara tidak bisa memperpanjang pengesahan STNK,” tambahnya.
“Tentu dalam proses penindakan berbasis ETLE ini, akan ada yang namanya validasi dan verifikasi mulai dari data pengendara apakah sesuai atau tidak. Setelah itu, baru dibuatkan tilangnya,” kata Kingkin. *RK