Kabur dari Gorontalo, Terduga Pelaku Pencurian Handphone Ditangkap di Sulteng

Konten Media Partner
21 Maret 2022 12:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan (Kanan) foto bersama terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan (Kanan) foto bersama terduga pelaku pencurian. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berhasil membekuk terduga pelaku pencurian handphone (HP) yang melarikan diri dari Provinsi Gorontalo.
ADVERTISEMENT
"Awalnya kami menerima informasi dari tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kota Gorontalo, terkait ada pelaku pencurian yang kabur dari sana. Pelaku membawa barang hasil curiannya menuju Kota Palu melewati jalur Toboli Kebun Kopi," kata Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan, melalui rilisnya kepada media ini, Senin (21/3).
Zulfan mengatakan, setelah menerima informasi, pada Jumat 18 Maret 2022, sekitar pukul 11.45 WITA, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Parimo yang dipimpin Aipda Terok, langsung bergerak cepat melakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengejaran terduga pelaku berinisial M. IS alias Panji berhasil ditangkap, di jalan Trans Sulawesi, Jalur Kebun Kopi, Kilometer 5 Desa Toboli Barat Kecamatan Parigi Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Iphone 12 Promax, dua unit Iphone 13, satu unit Iphone 12 Mini, dua unit Iphone 11 Promax, satu unit Iphone 11, satu unit IPhone X Smax, satu unit Google Pixel, satu unit Iphone 6 S Plus, dua unit Iphad dan satu unit HP BlackBerry Q10. Foto: Istimewa
Kata dia, dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 unit Iphone 12 Promax, dua unit Iphone 13, satu unit Iphone 12 Mini, dua unit Iphone 11 Promax, satu unit Iphone 11.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, satu unit IPhone X Smax, satu unit Google Pixel, satu unit Iphone 6 S Plus, dua unit Iphad dan satu unit HP BlackBerry Q10. Terduga pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Parimo" kata Zulfan.
Pihaknya pun langsung berkoordinasi dengan Polres Kota Gorontalo, pada Sabtu 19 Maret 2022, pelaku dan barang bukti dijemput oleh Tim Operasional Polres Gorontalo.
"Jadi pelaku telah diserah terima dengan Tim Opsnal Polres Kota Gorontalo, untuk dilakukan proses hukum karena TKP perbuatan pelaku berada di wilayah hukum Polres Kota Gorontalo," ujarnya.