news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kamera ETLE di Palu, Pelanggar Lalu Lintas Terbanyak di Jalan Prof Moh Yamin

Konten Media Partner
29 September 2022 10:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
24.131 pelanggaran lalu lintas terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kamera Handheld sejak lima hari pemberlakuan tilang elektronik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Sejak tanggal 23 sampai dengan 27 September 2022, dalam masa sosialisasi tilang ETLE tercatat 24.131 pelanggaran,” kata Dirlantas Polda Sulteng Kombes Polisi Kingkin Winisuda, pada Rabu (28/9).
Menurut Dirlantas, dilihat dari jenis kendaraan yang tercapture melakukan pelanggaran, pelanggar dari jenis sepeda motor sebanyak 2.768 unit, disusul kendaraan roda empat sebanyak 20.898 dan kendaraan roda enam sebanyak 443 unit.
Adapun jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, yaitu tidak memakai helm 2.734 kasus, tidak menggunakan safety belt 20.690 kasus, menggunakan HP saat berkendara 460 kasus, menerobos lampu merah (traffic light) 241 kasus.
Sedangkan data pelanggaran tercapture ETLE berdasarkan lokasi, yaitu ETLE Jalan M. Yamin dekat simpang empat Basuki Rahmat merekam 9.063 pelanggaran, Jalan M. Yamin depan MC Donald merekam 7.857 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Pos PJR sebanyak 6.964 pelanggaran, Jalan Gajah Mada samping Bank BNI 241 pelanggaran, Jalan Sam Ratulangi depan Kantor Gubernur terekam ETLE mobile/kamera handheld 6 pelanggaran.
ADVERTISEMENT
Tingginya angka pelanggaran lalu lintas yang terekam ETLE diharapkan masyarakat dapat memperbaiki diri dalam berlalu lintas, utamanya pemakaian safety belt, pemakaian helm saat berkendara, tidak menggunakan HP saat berkendara dan tidak menerobos lampu traffic light karena dapat berakibat kecelakaan.