Kapolsek Parigi Diputus Bersalah dalam Sidang Etik Kasus Asusila

Konten Media Partner
23 Oktober 2021 14:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ini Tampang Kapolsek Parigi yang Ajak Mesum Anak Tersangka. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ini Tampang Kapolsek Parigi yang Ajak Mesum Anak Tersangka. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolsek Parigi Iptu IDGN akhirnya diputus bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Persidangan Komisi Kode Etik Profesi Polri yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di Yanma Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng, Sabtu (23/10) pagi.
“Atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng kami mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN,” kata Kapolda Sulteng Irjen Polisi Rudy Sufahriadi dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10).
Kapolda juga mengatakan, Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol Rizkian Milyardin, dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi saat memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik kasus Asusila Kapolsek Parigi, di Mapolda Sulteng, Sabtu (23/10). Foto: Istimewa
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto menerangkan Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
ADVERTISEMENT
“Terhadap putusan rekomendasi PTDH, Iptu IDGN menyatakan banding,” kata Didik.
Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap S selama kurang lebih sepekan ramai menjadi pemberitaan di media.
Berawal dari adanya screenshot chat WhatsApp mesra itulah terkuak perilaku asusila mantan Kapolsek di Parigi Moutong itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang di tahan di Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong.