Kisruh Tambang Emas Poboya Tinggalkan Trauma bagi Anak dan Perempuan

Konten Media Partner
27 Oktober 2022 10:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi masyarakat lingkar Tambang Poboya, Rabu, 7 September 2022. Foto: Dok. Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Aksi masyarakat lingkar Tambang Poboya, Rabu, 7 September 2022. Foto: Dok. Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kerusuhan antara warga dan polisi di kawasan tambang emas di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Rabu (26/10) malam, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.
ADVERTISEMENT
Mutmainah menilai saat ini kondisi di kawasan tambang emas Poboya belum sepenuhnya kondusif. Sehingga, ia meminta Pemerintah Kota Palu untuk segera mengevakuasi perempuan dan anak di sana.
Sebab, para perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang harus dilindungi.
"Sebaiknya situasi konflik Poboya harus ada upaya khusus untuk penanganan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan di atas," kata Mutmainah Korona kepada media ini, Kamis (27/10).
Ia mengatakan, perempuan, anak, dan kelompok rentan memiliki resiko lebih tinggi menjadi korban dalam konflik tersebut.
Menurut Mutmainah, memberikan perlindungan kepada perempuan, anak, dan kelompok rentan di lokasi rawan konflik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
ADVERTISEMENT
Di mana di dalam PP berisi 99 pasal itu disebutkan, tindakan darurat penyelamatan dan perlindungan korban yang dilakukan pemerintah daerah itu di antaranya meliputi; Penyelamatan, evakuasi, dan identifikasi korban konflik; Pemenuhan kebutuhan dasar korban konflik; Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, termasuk kebutuhan spesifik perempuan, anak-anak, dan kelompok orang yang berkebutuhan khusus; Perlindungan terhadap kelompok rentan; Sterilisasi tempat yang rawan konflik; Penegakan hukum; dan Penyelamatan harta benda korban.
"Harus ada upaya khusus dengan melokalisir sementara waktu perempuan, anak, dan kelompok rentan sampai pada situasi membaik. Biar mencegah trauma yang lebih besar dan mencegah kekerasan dari situasi tersebut. Karena resikonya sangat besar, apalagi buat anak-anak. Kasian mereka," kata Mutmainah. *(Ala)