Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara (Morut) saat ini tengah mempersiapkan supervisi atau petunjuk teknis dalam menghadapi Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah tersebut.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil pertemuan kami dengan KPU RI. Supervisi akan dilakukan sekitar tanggal 24 Maret ini bersama KPU Provinsi,” ujar Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim, kepada PaluPoso, Senin (22/3).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil suara antara Pasangan Calon (Paslon), Delis-Djira dan Ho Liliana-Abudin Halilu memutuskan untuk dilaksanakan pemungutan suara kembali di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni, TPS Manyo’e, Kecamatan Mamosalato, TPS Peboa Kecamatan Petasia, dan TPS PT ANA di Petasia Timur.
“Untuk di TPS Manyo’e masalahnya di situ tidak terdapat daftar hadir, sedangkan di TPS Peboa petugas KPPS-nya salah memberikan surat suara lebih dari satu orang,” katanya.
Sedangkan di PT Ana, ada upaya oknum menghalang-halangi agar karyawan tidak memilih. Sehingga MK memutuskan dilakukan pemilihan suara ulang.
ADVERTISEMENT
“Kalau logistik kami belum sampai ke situ. Masih menunggu petunjuk teknis,” tutup Yusri.