KPU Umumkan Pemenang Pilkada 2020 di Kota Palu

Konten Media Partner
17 Desember 2020 14:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pilkada 2020 di Kota Palu. Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pilkada 2020 di Kota Palu. Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Kota Palu, Kamis (17/12), pukul 00.23 WITA.
ADVERTISEMENT
Semua hasil rekapitulasi itu didapatkan dari jumlah keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 Kecamatan yang ada di Kota Palu.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid memaparkan hasil perhitungan perolehan suara yang didapatkan oleh masing-masing pasangan calon (Paslon).
Paslon nomor urut 1, Aristan-Wahyuddin memperoleh 28.385 suara. Paslon nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Reny Lamadjido memperoleh 64.249 suara. Selanjutnya, Paslon nomor urut 3, Hidayat-Habsa memperoleh 30.372 suara. Kemudian Paslon nomor urut 4, Imelda-Arena memperoleh 37.260 suara.
Dari hasil rekapitulasi perolehan suara itu, Paslon nomor urut 2, Hadianto Rasyid-Reny Lamadjido ditetapkan sebagai pemenang Pilkada 2020 di Kota Palu.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Palu pada tanggal 17 Desember 2020," kata Agussalim.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jumlah keseluruhan pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2020 meningkat menjadi 250.635 dibanding di tahun sebelumnya, 2019 yang hanya 213 ribu pemilih.
Faktor yang mempengaruhi peningkatan jumlah pemilih, adalah salahsatunya dari Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Pemilih yang datang pada hari H dengan menggunakan KTP elektronik," katanya.
Dari hasil pantauan PaluPoso, rapat pleno KPU terkait penetapan wali kota dan wakil wali kota Palu 2020 dihadiri seluruh komisioner KPU dan Bawaslu serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan perwakilan saksi dari masing-masing paslon.
Setelah dibacakan hasil rapat pleno itu, perwakilan dari semua paslon menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di KPU Palu. Selanjutnya akan dilaporkan ke KPU Provinsi Sulteng dan KPU RI. ** (Rian)
ADVERTISEMENT