Narkoba yang Dititip ke Petugas Lapas Palu Milik Napi
·waktu baca 1 menit

Seorang pegawai Lapas Petobo Palu dan pegawai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Palu karena menyimpan sekitar 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya berinisial RT (31) dan RI (37).
RT mengaku bekerja di bagian Klinik Lapas Petobo Palu, sedangkan RI baru saja dipindahkan dari Lapas Petobo ke Rupbasan Palu.
Ke duanya sudah menjadi target operasi kepolisian setelah penyelidikan kasus narkoba yang mengarah ke kedua tersangka. Polisi pun melakukan penggerebekan di komplek Perumahan Lapas Palu dan menemukan sekitar 4 Kg Narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan, Senin (4/10), RI mengaku kalau sabu-sabu tersebut milik seseorang dari dalam Lapas Petobo Palu.
“Barang itu milik orang dalam lapas,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno menambahkan, pihaknya masih menyelidiki adanya keterlibatan napi ataupun pegawai lainnya terkait kasus narkoba 4 Kg.
“Masih kami selidiki semuanya, termasuk keterlibatan napi dalam Lapas,” ujarnya.
Kapolres menyebut, tersangka RT dan RI sempat melakukan perlawan saat perjalanan menuju Polres Palu. Polisi pun memberi tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
“Keduanya sempat melakukan perlawanan, makanya kami beri tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka,” katanya.
