Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pelaku Penembakan Pengunjuk Rasa di Parigi Moutong Ditahan
9 Maret 2022 15:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Setelah sempat mangkir saat dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akhirnya menahan Bripka H, personel Polres Parigi Moutong (Parimo) selama 20 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
Bripka H yang telah ditetapkan tersangka dugaan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21), warga Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng sejak Jumat 4 Maret 2022 lalu, mulai Selasa (8/3) telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng.
“Hari Selasa (8/3) kemarin saudara H personel Polres Parimo telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum, setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir dengan memberikan surat keterangan sakit,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto dalam keterangan resmi yang diterima media ini, Rabu (9/3).
Didik menambahkan, selesai diperiksa Bripka H dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulteng terhitung mulai 8 Maret 2022.
Hari ini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin ke Polres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali saksi-saksi, agar pemeriksaan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Terhadap Bripka H dipersangkakan Pasal 359 KUHP karena dianggap lalai yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.
Erfaldi alias Aldi (21) diketahui meninggal dunia usai penanganan pembubaran unjuk rasa pemblokiran jalan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tani (ARTI) oleh personel Polres Parimo pada tanggal 12 Februari 2022 lalu di Jalan Trans Sulawesi Desa Katulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya terungkap proyektil yang ditemukan pada korban, berdasarkan hasil uji balistik tim Bidlabfor Polda Sulteng menyimpulkan bahwa identik dengan proyektil yang keluar dari senpi jenis HS-9 nomor seri H239748 yang dipegang oleh Bripka H personel Polres Parimo.