Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Perampasan Alat Kerja Wartawan tvOne Disesalkan IJTI, Polda Sulteng Minta Maaf
18 November 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Merespon aduan salah satu wartawan tvOne di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengenai perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman video oleh salah satu anggota polisi saat meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan personel polisi di Mapolres Banggai, Kamis (18/11), pengda IJTI Sulteng mengecam dan menyayangkan tindakan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlagak seperti preman. Tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap Undang-undang pers," kata Ketua IJTI Sulteng, Rahman Odi, dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis (18/11) di Palu.
Menurut Odi, sikap tersebut sangat bertolak belakang dengan profesionalitas Kepolisian dan Pers dalam menjalin kemitraan selama ini.
"Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu. Padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para Jurnalis," kata Odi.
Sebagai pimpinan organisasi, Odi menegaskan, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI, dengan pihak Kepolisian.
"Secara organisasi kami juga terus mengingatkan kepada teman-teman jurnalis televisi, untuk selalu membangun komunikasi yang baik dalam setiap peliputan, dalam waktu dan situasi apapun, agar informasi atau pemberitaan yang kita hasilkan selalu kredibel dan berkualitas, tentunya bermanfaat untuk masyarakat luas," tandas Odi.
ADVERTISEMENT
Kronologis kejadian:
- Sebelum Kapolda Sulteng memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, jurnalis tvOne, Andi Baso Hery mengambil gambar di aula Mapolres Banggai. Setelah itu jurnalis disuruh ke luar ruangan karena arahan internal akan dimulai.
- Saat berada di luar ruangan jurnalis tvOne tersebut kemudian disusul oleh salah satu polisi yang diduga berpangkat Brigadir dengan nama Hermi. Polisi itu meminta korban menghapus seluruh gambar dokumentasi dari handphone.
- Gambar dokumentasi sudah terhapus, namun polisi tersebut tidak yakin. Polisi itu lalu merampas handphone dan membentak–bentak korban secara berulang-ulang.
- Korban kemudian balik bertanya ke polisi itu terkait apa permasalahannya dengan gambar itu? namun pertanyaan itu tidak digubris. Polisi tersebut terus mengintimidasi dengan suara keras “hapus, hapus, hapus” ujar oknum Polisi itu secara berulang.
ADVERTISEMENT
- Ketegangan antara korban dengan polisi yang diduga sebagai pelaku berakhir setelah anggota polisi lainnya melerai. Namun gambar-gambar video liputan korban sudah terhapus.
Atas peristiwa itu IJTI Sulteng menilai, tindakan intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan paksa video liputan itu menciderai semangat kemerdakaan pers sekaligus merendahkan profesi jurnalis yang dilindungi Undang-undang, yakni pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999.
IJTI Sulteng juga meminta:
1. Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengusut kasus itu dan memberi sanksi kepada pelaku.
2. Kapolda Sulteng agar mengedukasi semua personel polisi di Sulawesi Tengah agar bersikap profesional saat berinteraksi dengan jurnalis.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum bisa meminta keterangan dari Brigpol H.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengungkapkan, persoalan yang terjadi antara reporter Andi Baso dan Brigpol Hermi karena adanya kesalahpahaman.
"Terkait dengan permasalahan ini disebabkan karena adanya kesalahan pahaman antara rekan kita dari media tvOne yang ada di Banggai dengan Brigadir H," kata Kombes Pol Didik Supranoto.
Menurutnya, saat ini dilakukan upaya mediasi antar kedua belah pihak oleh Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama agar tidak terjadi kesalahan pahaman yang berkelanjutan.
Ia juga memohon maaf atas insiden yang dialami reporter TV One. Lebih lanjut, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku, pihaknya telah memberikan pemahaman terkait UU Pers kepada Brigadir H.
"Kami mohon maaf atas kejadian ini dan kami akan memberikan pemahaman kepada Brigadir H tentang kebebasan Pers, karena mungkin yang bersangkutan belum memahami hal tersebut," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Karena ada hal-hal khusus yang disampaikan untuk internal sehingga tidak boleh dipublikasikan, cuman sayangnya ada personel kita Brigadir H yang belum begitu paham dengan kebebasan pers sehingga mereka meminta menghapus rekaman," katanya.