Polisi Amankan 1 Ton Miras Cap Tikus di Banggai, Sulteng

Konten Media Partner
16 Juni 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Polsek Toili, Polres Banggai saat mengamankan miras jenis cap tikus di Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (16/6). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polsek Toili, Polres Banggai saat mengamankan miras jenis cap tikus di Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (16/6). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sekitar 1 ton lebih minuman keras (miras) jenis cap tikus diamankan Polisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu (16/6). Operasi itu, dilakukan langsung di tempat produksi.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Toili AKP Candra mengatakan, tempat produksi miras itu berada di wilayah Desa Sindang Baru, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai.
Polisi berhasil menemukan sekitar 1.087 liter miras cap tikus atau 1 ton serta bahan baku pembuatan cap tikus yang dikenal masyarakat lokal sebagai saguer.
“Kami gerebek 7 rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyulingan serta 3 rumah warga yang menjual miras cap tikus. Jadi semuanya ada 10 lokasi,” kata AKP Candra, kepada media ini, Rabu (16/6).
Polisi menggunakan rakit saat menyeberangi sungai untuk amankan miras Cap Tikus di Desa Sindang Sari, Kabupaten Banggai, Sulteng, Rabu (16/6). Foto: Istimewa
Candra memaparkan, ribuan liter miras tradisional itu terdiri dari 447 liter miras jenis cap tikus siap edar dan 640 liter saguer siap olah menjadi cap tikus. Selain itu ditemukan barang bukti berupa empat set seperangkat alat penyulingan.
ADVERTISEMENT
“Barang bukti yang dimusnahkan di TKP 4 set alat penyulingan dan 650 liter saguer,” ujarnya.
Pemusnahan sebagai barang bukti di TKP itu dilakukan petugas lantaran jarak tempuh dan akses untuk menuju Desa Sindang Sari harus menyeberangi sungai dengan menggunakan rakit bambu.
“Seluruh pemilik miras cap tikus tersebut diamankan di Mapolsek Toili guna pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” kata Candra.
Adapun barang bukti yang diamankan di Mapolsek Toili sebanyak 447 liter miras jenis cap tikus dengan rincian, 24 buah jerigen ukuran 5 liter, 2 buah jerigen ukuran 10 liter, 6 buah jerigen ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 35 liter dan dua buah galon, 2 drum serta 3 ember berisikan miras jenis cap tikus.
ADVERTISEMENT
Saksikan di video berikut