Sebanyak 13.032 Konten Radikalisme dan Terorisme Tersebar di Medsos Diblokir

Konten Media Partner
11 September 2020 10:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Platform media sosial Facebook. (Foto: Thomas White/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Platform media sosial Facebook. (Foto: Thomas White/Reuters)
ADVERTISEMENT
Sebanyak 13.032 konten radikalisme dan terorisme yang disebar di media sosial telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Data ini terhitung sejak 2017 sampai dengan Maret 2019.
ADVERTISEMENT
“Data penanganan konten radikalisme dan terorisme dari Kementerian Kominfo tahun 2017 sampai dengan Maret 2019 sudah berjumlah 13.032 konten," kata Kasubdit Pengawasan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Moch Chairil Anwar pada kegiatan pelibatan aparatur kelurahan dan desa tentang literasi informasi melalui FKPT Sulteng bertajuk "Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia (Ngopi Coy), di salah satu hotel di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/9).
Chairil mengatakan aksi-aksi terorisme masih menjadi ancaman nyata bagi keutuhan NKRI.
Hal itu, kata dia tergambar dalam survei nasional tentang daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan oleh BNPT tahun 2017 sampai 2018, dengan skor 42,58 dari rentang 0 sampai 100 atau kategori sedang.
Selanjutnya, hasil survei nasional tentang daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme dan terorisme yang dilaksanakan BNPT tahun 2019, pengguna media sosial dalam mencari informasi mengenai agama termasuk tinggi dengan skor 39,89, dalam internalisasi kearifan lokal termasuk pemahaman agama.
ADVERTISEMENT
"Pengguna media sosial yang tinggi merupakan tantangan karena menjadi media efektif penyebaran konten radikal. Di satu sisi menjadi peluang emas untuk intensifikasi penyebaran konten kontra-radikal," kata Chairil.
Kasubdit Pengawasan di BNPT, Moch Chairil Anwar (kedua dari kanan) saat memberikan materi tentang pelibatan masyarakat dalam mencegah paham radikal dan terorisme bertajuk "Ngobrol Pintar Cara Orang Indonesia (Ngopi CoI) di salah satu hotel di Palu, Kamis (10/9/2020). Foto: M Rifki
Tidak hanya itu, kegiatan yang dibuat oleh BNPT bekerjasama dengan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sulawesi Tengah itu menyosialisasikan bahaya penyebaran paham radikal lewat media sosial.
"Salah satu tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman kepada berbagai elemen masyarakat, khususnya aparatur kelurahan atau desa, awak media massa, mahasiswa dan ASN, mengenai dampak negatif internet sebagai salah satu sarana penyebarluasan paham radikalisme dan terorisme," kata Ketua FKPT Sulteng, Muhd Nur Sangadji.
Ia menuturkan idealnya kehadiran internet dan media sosial menjadi salah satu jendela informasi yang dapat memberikan pencerahan, sehingga berdampak pada penguatan persatuan dan kesatuan.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan ini informasi yang bernuansa provokatif, kebencian, memancing emosi dan amarah serta mempropagandakan antara negara dan agama sangat banyak tersebar lewat perangkat-perangkat media sosial.
“Penyebaran informasi tersebut dilakukan oleh oknum dan kelompok-kelompok tertentu, dengan maksud dan tujuan tertentu yang tidak lepas dari faham yang mereka anut," ujarnya.
Olehnya, ia berharap dengan adanya literasi informasi dapat menjadi satu penguatan untuk peningkatan kapasitas, dalam pencegahan penyebaran faham dan gerakan intoleransi, radikalisme dan terorisme lewat media sosial.