Tak Terima Dimutasi, Keluarga Kepala SD di Donggala Segel Sekolah

Konten Media Partner
28 Maret 2019 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana siswa siswi SDN 19 Banawa, Kabupaten Donggala belajar diluar ruangan kelas. Hal ini akibat sekolah mereka di segel oleh warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris tanah di sekolah tersebut. Foto: PaluPoso/Situr Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana siswa siswi SDN 19 Banawa, Kabupaten Donggala belajar diluar ruangan kelas. Hal ini akibat sekolah mereka di segel oleh warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris tanah di sekolah tersebut. Foto: PaluPoso/Situr Wijaya
ADVERTISEMENT
Sekolah Dasar (SD) Negeri 19 Banawa, Kelurahan Kabonga Kecil, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, disegel oleh keluarga kepala sekolah (kepsek) sejak Senin (24/3). Penyegelan juga dilakukan dengan menggunakan kertas putih bertuliskan, 'Sekolah Ini Disegel Ahli Waris Tanah'.
ADVERTISEMENT
Akibat penyegelan ini, aktivitas belajar murid terpaksa berlangsung di halaman sekolah. Penyegelan itu dilakukan karena keluarga kepala sekolah tidak terima posisinya dimutasi. Seorang ahli waris pemilik lahan sekolah itu, Ridwan, menjelaskan keluarga dari kepala sekolah menolak kepala sekolah yang baru.
Ridwan mengatakan adanya kepala sekolah yang baru berarti secara otomatis menggantikan kepala sekolah yang lama, Suparti, yang merupakan kakak kandung Ridwan. Sedangkan, kata dia, lahan sekolah itu milik keluarga Suparti.
"Kami segel sebagai bentuk penolakan kepala sekolah baru, Ibu Susilawati, yang menggantikan kepala sekolah lama atas nama Suparti," kata Ridwan, Kamis (28/3).
Suparti menyebut akan menuntut Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala dan Bupati Kasman Lassa selaku pembina Kepegawaian terkait masalah ini.
ADVERTISEMENT
"Kenapa begini Pak Kasman ini. Semakin dilawan makin melawan, makanya saya lawan. Dia mengelak, katanya bukan dia yang mutasi saya," kata Suparti.
Sementara itu, Susilawati mengatakan hanya bawahan yang mematuhi instruksi pemimpinnya terkait dengan penempatan jabatan sebagai kepala sekolah yang baru SD Negeri 19 Banawa.
"Saya di sini (dimutasi ke SD Negeri 19 Banawa) bukan karena kemauan sendiri, tapi kemauan pemimpin saya. Jadi kalau saya ditolak, saya akan menghadap pemimpin saya," kata Susilawati.
Unjukrasa warga yang mengatasnamakan ahli waris tanah di lokasi SD Negeri 19 Banawa, Kamis (28/3). Foto: PaluPoso/Situr Wijaya
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala BKPSM Kabupaten Donggala, Abdula Lahinta, mengatakan mutasi jabatan beberapa kepala sekolah, termasuk untuk SD Negeri 19 Banawa, sudah sesuai prosedur.
“Jabatan kepala sekolah itu hanya jabatan tambahan, sebenarnya enggak perlu dilantik hanya diberikan surat keputusan. Ketika dia di-nonjob-kan kembali ke guru tidak apa-apa,” kata Abdulla, Kamis (28/3).
ADVERTISEMENT
Abdula mempersilakan para kepala sekolah yang dibebastugaskan untuk melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut dia para guru itu memang berhak untuk melakukan itu.
“Kalau mereka keberatan, silakan lapor saja itu haknya mereka, yang jelas pelantikan itu sudah melalui prosedur. Bupati sudah menyurat ke gubernur meminta persetujuan gubernur memberikan rekomendasi dan meminta persetujuan KASN, baru ditindaklanjuti oleh Kemendagri,” ujar Abdula.
Penulis: Situr Wijaya (Kontributor)