Tangkap Penjual Miras Cap Tikus di Sigi, AKBP Reja : Kita Akan Proses Hukum

Konten Media Partner
13 November 2022 17:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Sigi ditangkap. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Sigi ditangkap. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Sigi mengamankan satu penjual minuman keras (miras) jenis cap tikus di Desa Sidondo 1, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (13/11).
ADVERTISEMENT
"Kita amankan satu penjual beserta barang bukti 25 liter miras jenis cap tikus karena tanpa izin menjual," kata Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak.
Reja mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam Operasi Pekat II Tinombala 2022. Operasi pekat itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.
"Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.
Pelaku berinisial IR (40) itu kini diamankan di Polres Sigi untuk di data, dimintai keterangan untuk selanjutnya diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Dari penangkapan miras cap tikus tersebut, Kapolres Sigi mengimbau agar masyarakat khususnya di Kabupaten Sigi untuk segera melapor apabila mengetahui adanya pelaku yang masih menjual miras di wilayah hukumnya.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak segan-segan akan menindak tegas penjual miras di wilayah ini. Karena banyak kasus kriminalitas terjadi akibat pengaruh miras," kata Reja. *(Rian)