Tante dan Ponakan di Palu Terlibat Penyelundupan Miras Cap Tikus

Konten Media Partner
16 November 2021 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pelaku penyelundupan miras jenis cap tikus saat diamankan di Mapolsek Palu Barat, Senin (15/11). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dua pelaku penyelundupan miras jenis cap tikus saat diamankan di Mapolsek Palu Barat, Senin (15/11). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang wanita paruh baya berinisial SL (57) bersama ponakannya ditangkap polisi karena terlibat kasus penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus, Senin (15/11). Dari hasil interogasi, miras sebanyak 75 liter itu berasal dari wilayah Manado, Sulawesi Utara.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Palu Barat, Iptu Rustang mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Gunung Gawalise, Kelurahan Duyu, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami mendapatkan informasi kalau ada transaksi miras jenis Cap Tikus dalam bentuk partai di Jalan Gunung Gawalise. Petugas langsung bergerak dan segera menangkap pelaku,” kata Kapolsek Palu Barat saat dikonfirmasi, Selasa (16/11).
“Saat tiba, kami dapati ternyata benar ada transaksi jual beli Cap tikus di tempat itu. Keduanya masih ada hubungan keluarga yakni tante dan ponakan,” tambahnya.
Ke duanya pun langsung digelandang ke kantor Polsek Palu Barat. Saat diinterogasi, mereka mengaku mendapatkan miras Cap Tikus dari wilayah Manado. Miras dikirim melalui jalur darat yang dititipkan di Bus tujuan Palu. Rencananya cap tikus itu akan diedarkan di seputaran Kota Palu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sekitar 75 liter Cap Tikus diisi dalam 5 karung, dan 1 mobil Grandmax digunakan untuk memuat miras.
“Kasus ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut, dan pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya. ** (RF)