Konten Media Partner

Walau Jabatannya Dibatalkan, Yamin Tetap Berkantor sebagai Kadis Pendidikan

Palu Posoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mohammad Yamin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara. Masih berkantor di ruangannya sebagai Kepala Dinas walaupun SK pelantikannya sudah dibatalkan oleh Plh Bupati Morut. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mohammad Yamin, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Morowali Utara. Masih berkantor di ruangannya sebagai Kepala Dinas walaupun SK pelantikannya sudah dibatalkan oleh Plh Bupati Morut. Foto: Istimewa

Ramai di media soal aksi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah (Sulteng), berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Morut beberapa waktu lalu.

Para pendemo adalah beberapa ASN di antaranya terdapat pejabat setingkat pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), yang Surat Keputusan (SK) pelantikannya dibatalkan oleh Plh Bupati Morut, Musda Guntur.

Koordinator aksi tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan, Mohammad Yamin.

Kepada media ini via telepon, Rabu (24/3), Mohammad Yamin menjelaskan kembali alasannya sehingga menggelar aksi unjuk rasa.

“Saya dan ASN lainnya sudah mencium rencana itu beberapa hari sebelum Plh Bupati melakukan pembatalan SK. Kami dan beberapa ASN lainnya tidak mau hadir dalam pertemuan yang diundang langsung oleh Plh Bupati,” kata Yamin.

Menurut dia, Plh Bupati Morut tidak berhak melantik para ASN karena berdasarkan Undang-Undang itu sudah melanggar. Seorang bupati yang jabatannya hanya sebagai Plh dalam aturan tidak memiliki kewenangan membatalkan SK. Apalagi SK yang dikeluarkan kepala daerah terdahulu yang statusnya sebagai bupati definitif.

“Kami sudah kirim surat somasi kami ke DPRD untuk Plh Bupati Morut. Secara pribadi saya masih berkantor di Dinas Pendidikan Morut sebagai kepala dinas,” ujarnya.

Sejumlah pejabat di Morowali Utara (Morut) demo di depan Kantor Bupati Morut, Senin (15/3). Mereka menganggap pembatalan SK oleh Plh Bupati, melanggar prosedur. Foto: Istimewa

Ia menyebutkan alasannya mengapa ia masih menjadi Kepala Dinas Pendidikan di Morowali Utara, meski SK pelantikannya sudah dibatalkan oleh Plh Bupati Morut. Kata Yamin, Plh Bupati hanya membatalkan SK mereka, tapi belum melantik sama sekali kepala dinas yang baru walaupun Musda Guntur sudah mengeluarkan Surat Perintah adanya Plt Kadis yang baru menggantikan Yamin.

“Tidak ada yang dilantik. Plh Bupati cuma mengeluarkan surat perintah pembatalan. Jadi tidak ada yang dilantik. Tapi walaupun Plh Bupati Morut sudah mengeluarkan Surat Perintah menggantikan saya. Saya belum ketemu dengan pengganti saya itu dan belum melakukan koordinasi,” jelasnya lagi.

Ia juga membantah bila di luar sana beredar kabar bahwa pelantikan mereka saat jabatan Bupati Morut masih dijabat oleh Asrar, sarat akan kepentingan. Sebab, Bupati Asrar saat itu, seminggu lagi masa jabatannya akan berakhir.

“Pak Asrar bukan incumbent atau petahana. Jadi netralitasnya tidak perlu diragukan tidak mendukung A atau B. Selain itu, ia melantik kami sesuai perintah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Yamin.

Sehingga menurutnya, tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal pelantikan itu. Adapun kontroversi saat pelantikan tersebut yang ramai diperbincangkan di media sosial, hanya terkait kekeliruan Bupati Asrar melantik Sekretaris turun jabatannya menjadi kepala seksi.

Selain itu Yamin mengakui, pihaknya sempat akan melakukan demonstrasi untuk kedua kalinya. Namun dibatalkan karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali Utara bersikeras dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulteng tentang pembatalan pelantikan Yamin dan ASN lainnya.

kumparan post embed