Di Komisi III DPR, Hardjuno Usulkan Tujuh Pengaman RUU Perampasan Aset

Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mengusulkan tujuh prinsip pengaman dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
Pengaman tersebut diperlukan agar negara dapat mengejar aset hasil kejahatan secara efektif tanpa mengorbankan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat.
Usulan itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Hardjuno menyerahkan policy paper bertajuk Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum.
Hardjuno mengingatkan agar pengesahan RUU Perampasan Aset tidak justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat. Desakan agar RUU tersebut segera disahkan harus diikuti jaminan bahwa kewenangan besar yang diberikan kepada aparat penegak hukum tidak akan disalahgunakan.
“Yang terpenting di dalam pengesahan yang harus dikawal oleh DPR adalah orang-orang di lembaga yang berwenang itu memang betul-betul harus terpercaya,” kata Hardjuno di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III DPR.
Menurut Hardjuno, desakan publik terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset muncul karena masyarakat geram terhadap korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Namun, pada saat yang sama, muncul kekhawatiran mengenai dampak penerapan undang-undang tersebut terhadap masyarakat yang memperoleh dan memiliki aset secara sah.
“Jangan sampai ini justru menjadi propaganda yang menakut-nakuti masyarakat. Konsep yang saya sampaikan dalam policy paper hari ini terkait dengan kepastian hukum. Di dalam kepastian hukum terdapat jaminan perlindungan masyarakat,” ujarnya.
Hardjuno menyatakan mendukung pembentukan UU Perampasan Aset sebagai bagian dari reformasi hukum dan penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana.
Instrumen tersebut dibutuhkan karena proses pemulihan aset selama ini dapat terhambat ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
Namun, menurut dia, perampasan aset tanpa didasarkan pada pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture tidak boleh dimaknai sebagai perampasan tanpa proses hukum.
“Jangan dianggap penyitaan tanpa tuntutan pidana berarti negara dapat bertindak sewenang-wenang. Justru mekanismenya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Untuk menjembatani kebutuhan pemulihan aset dan perlindungan hak masyarakat, Hardjuno menawarkan Progressive NCB–Legal Certainty Model.
Model tersebut dibangun berdasarkan tujuh prinsip, yakni penegakan hukum berorientasi pada aset, pembatasan penggunaan mekanisme NCB, kepastian pembuktian, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga beritikad baik, proporsionalitas, dan maksimalisasi nilai aset yang dapat dipulihkan.
“RUU Perampasan Aset harus memberikan keseimbangan antara kepentingan asset recovery dan perlindungan hak masyarakat,” katanya.
Hardjuno memberikan sejumlah catatan terhadap norma-norma strategis dalam draf RUU. Salah satunya berkaitan dengan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.
Ketidakmampuan seseorang menjelaskan asal-usul kekayaan tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Karena itu, negara harus terlebih dahulu menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan nyata dan rasional antara aset dengan tindak pidana.
Setelah ambang pembuktian awal tersebut terpenuhi, beban pembuktian dapat bergeser kepada pihak yang mengklaim kepemilikan aset.
“Draf RUU harus menyebutkan secara tegas standar pembuktian yang digunakan oleh hakim. Kepastian hukum bukan hanya menentukan siapa yang harus membuktikan, tetapi juga menentukan tingkat pembuktian yang dibutuhkan sebelum aset seseorang dapat dirampas,” ujarnya.
Hardjuno juga menyoroti persoalan pengembalian aset yang telah diblokir atau disita oleh aparat penegak hukum. Berdasarkan pengalamannya mendampingi perkara, terdapat orang yang telah terbebas dari status tersangka, tetapi mengalami kesulitan mengambil kembali aset yang sebelumnya diblokir atau disita.
“Beberapa orang yang pernah saya tangani mungkin terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil kembali aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum,” tuturnya.
Menurut Hardjuno, mekanisme pengembalian aset harus diperjelas dalam RUU Perampasan Aset. Undang-undang tersebut tidak hanya menjadi instrumen negara untuk mengambil aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memberikan jaminan pemulihan hak apabila pemblokiran atau penyitaan terbukti tidak memiliki dasar hukum.
Hardjuno meminta adanya hak bagi masyarakat untuk menguji pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Mekanisme keberatan kepada atasan penyidik dinilai belum cukup karena tindakan yang membatasi hak kebendaan harus dapat diperiksa oleh lembaga yudisial yang independen.
Pengamanan yang lebih ketat juga diperlukan terhadap penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Menurut Hardjuno, penjualan hanya boleh dilakukan dalam kondisi khusus, berdasarkan izin pengadilan, penilaian independen, dan pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan. Hasil penjualan harus ditempatkan dalam rekening khusus sampai perkara memperoleh putusan final.
Selain itu, pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah melalui transaksi yang wajar serta tidak mengetahui keterkaitannya dengan tindak pidana harus mendapat perlindungan substantif. Perlindungan tersebut tidak boleh hanya bergantung pada kesempatan mengajukan keberatan.
Dalam aspek tata kelola, Hardjuno mendorong pemisahan fungsional antara penegakan hukum dan pengelolaan ekonomi aset. Pengelolaan aset memerlukan lembaga atau unit yang memiliki kompetensi dalam manajemen aset, penilaian, audit, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Aset yang berhasil dirampas juga harus benar-benar dikembalikan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberhasilan UU Perampasan Aset tidak boleh hanya diukur berdasarkan nilai bruto aset yang disita atau dirampas, tetapi dari nilai bersih yang berhasil dipulihkan setelah memperhitungkan biaya penelusuran, pemeliharaan, pengelolaan, dan pelelangan.
“Apa yang nanti disita dan dikelola harus benar-benar diberdayakan untuk kesejahteraan masyarakat. Hal yang terpenting adalah implikasi undang-undang ini bagi masyarakat,” katanya.
Hardjuno menegaskan bahwa negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil korupsi dan kejahatan lainnya. Namun, besarnya kebutuhan pemulihan aset tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum dan perlindungan terhadap kepemilikan yang sah.
“Negara tidak boleh kalah cepat dari aset hasil kejahatan. Namun, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan yang hendak diberantasnya,” pungkas Hardjuno.
