Konten Media Partner

100 Lebih APK Dirusak, Tim Hukum Kustini-Sukamto Lapor ke Bawaslu Sleman

17 Oktober 2024 18:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TIm hukum Kustini-Sukamto menunjukkan foto APK yang dirusak. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
TIm hukum Kustini-Sukamto menunjukkan foto APK yang dirusak. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Tim Hukum Paslon Kustini-Sukamto mendatangi kantor Bawaslu Sleman pada Kamis (17/10) untuk melaporkan pengrusakan alat peraga kampanye (APK), seperti baliho dan spanduk, yang telah terjadi secara masif sejak seminggu terakhir.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Kustini-Sukamto, Roni Rohim Arisatriyo, menjelaskan bahwa insiden pengrusakan APK sudah sangat banyak terjadi. "Karena banyak (yang dirusak), bagi kami sudah keterlaluan," kata Roni di kantor Bawaslu Sleman, Kamis (17/10).
Roni mengungkapkan bahwa lebih dari 100 APK telah dirusak, dengan area pengrusakan paling banyak terjadi di wilayah Sleman bagian barat. "Totalnya ada 100 lebih. Utamanya di Sleman Barat seperti Minggir, Moyudan, Godean. Kalau timur di Berbah, tapi hampir seluruh titik merata," jelasnya.
Tim hukum Kustini-Sukamto melaporkan perusakan APK ke Bawaslu Sleman, Kamis (17/10). Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Roni juga menambahkan bahwa cara pengrusakan APK bervariasi, termasuk disobek menggunakan benda tumpul.
Saat melaporkan kejadian tersebut, Roni menyatakan bahwa timnya telah mengumpulkan bukti-bukti pengrusakan, termasuk rekaman CCTV yang menunjukkan beberapa orang merusak baliho Kustini-Sukamto.
ADVERTISEMENT
"Ada beberapa anak muda, pakai 2 motor dekati baliho melakukan pengrusakan, kejadiannya dini hari sekitar jam setengah 1," ujarnya.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji laporan untuk menentukan apakah unsur-unsur materiil dan formil laporan telah terpenuhi. "Kita kaji dulu laporannya memenuhi unsur materiil atau tidak. Kalau belum terpenuhi, kami akan sampaikan kembali ke tim," kata Arjuna.
Arjuna juga menjelaskan bahwa pelapor harus memenuhi beberapa unsur dalam laporan, termasuk siapa yang melihat kejadian, siapa pelaku, dan apakah ada saksi. "Pelapornya siapa, itu masuk di formilnya. Yang melihat siapa, pelakunya siapa, kalau ada saksi siapa, itu ada di form laporan nanti kita kaji apakah sudah terpenuhi atau belum," tambahnya.
ADVERTISEMENT