Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
11 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Seorang Pelajar di Bantul
21 Oktober 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Bantul resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar berinisial RSI (16), di wilayah Parangtritis, Kretek, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024, dan melibatkan tujuh pelaku dewasa serta empat pelaku di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dikeroyok oleh para pelaku di beberapa lokasi, termasuk di depan RS Santa Elisabeth Ganjuran dan penggergajian kayu di Kretek. Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka meliputi pukulan, tendangan, dan penggunaan helm sebagai alat. Korban kemudian ditemukan meninggal di rumah salah satu tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Pornomo, menjelaskan bahwa para tersangka telah mengakui perbuatannya.
“Para tersangka mengakui telah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban. Tindak kekerasan tersebut dilakukan di beberapa tempat berbeda dalam waktu yang berdekatan,” kata Dian Pornomo di Mapolres Bantul, Senin (21/10).
Menurut Dian, motif pengeroyokan ini diduga berawal dari kecelakaan yang dialami korban bersama seorang teman.
"Rombongan pelaku tidak puas dengan penjelasan korban mengenai kecelakaan tersebut dan memaksanya untuk mengaku dengan cara kekerasan. Dugaan awal, mereka menuduh korban memberikan pil sapi kepada temannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk pelaku yang masih di bawah umur. Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 12 tahun penjara