2 Mahasiswa di Jogja Jual Anak 15 Tahun Lewat MiChat
·waktu baca 2 menit

Polres Bantul menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban seorang anak berusia 15 tahun. Kasus ini berlangsung sejak akhir 2023 hingga akhir 2024 di sebuah kos di wilayah Bangunharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa kedua tersangka masing-masing berinisial RKW (28), warga Sewon, Bantul, dan AHA (22), warga Semanu, Gunungkidul. Sementara korban merupakan pelajar asal Gamping, Sleman, berinisial FMP.
“Korban, tersangka 1 dan tersangka 2 sudah hidup bersama di sebuah kos sejak tahun 2023 hingga akhir 2024,” ujar AKP Jeffry dalam keterangan tertulis, Senin (26/5).
Selama tinggal bersama, korban diduga dieksploitasi secara seksual oleh kedua tersangka dengan cara ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi MiChat. Akun dalam aplikasi tersebut dimiliki oleh kedua tersangka.
“Korban ditawarkan dengan harga Rp400.000. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengonfirmasi kepada korban dan korban melayani pelanggan di kamar kos,” kata AKP Jeffry.
Setelah melayani pelanggan, uang dibayarkan secara tunai kepada korban yang kemudian menyerahkannya kepada para tersangka. Uang tersebut lalu dibagi kepada korban. Aktivitas ini berlangsung secara rutin, dengan korban melayani sekitar 15 hingga 20 pelanggan setiap bulan.
Kasus ini diungkap setelah Polres Bantul menerima laporan polisi pada 16 Januari 2025. Tim Opsnal Jatanras kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi terpisah pada 7 Mei 2025.
“Setelah dilakukan interogasi, para terduga pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Jeffry.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa satu unit ponsel merk Vivo Y12 warna biru tua berikut kartu SIM dan casing berwarna hijau.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
