Konten Media Partner

352 Orang Diamankan Terkait Kericuhan PSHT dan Brajamusti, Belum Ada Tersangka

5 Juni 2023 14:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus kerusuhan antara massa ormas PSHT dan kelompok suporter Brajamusti di Mapolda DIY. Foto: Widi RH Pradana
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus kerusuhan antara massa ormas PSHT dan kelompok suporter Brajamusti di Mapolda DIY. Foto: Widi RH Pradana
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan sebanyak 352 orang diamankan dalam kericuhan antara massa ormas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan kelompok suporter Brajamusti di Jalan Tamansiswa, Yogyakarta, pada Minggu (4/6) malam.
ADVERTISEMENT
"Massa yang dievakuasi dan diamankan di Polda DIY berjumlah 352 orang. Pengamanan tersebut bertujuan agar massa tidak menjadi korban ataupun pelaku (kericuhan)," ucap Nuredy di Polda DIY, Senin (5/6).
Ratusan orang yang diamankan itu akan dipulangkan setelah dilakukan pendataan. Dia menegaskan bahwa sampai saat ini Polda DIY belum menetapkan tersangka dalam peristiwa kericuhan dua kelompok tersebut.
"Saat ini masih dalam penyelidikan dan belum ada yang kami tetapkan tersangka," ujarnya.
Pimpinan PSHT dan Brajamusti saling berpelukan dan sepakat untuk berdamai. Foto: Widi RH Pradana
Lebih lanjut, Nuredy mengatakan belum ada pihak yang membuat laporan ke kepolisian, baik dari masyarakat maupun kelompok yang ricuh.
Kendati demikian, Polda DIY tetap melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi model A, yaitu laporan yang dibuat oleh petugas kepolisian yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami memastikan bahwa sampai saat ini tidak ada korban meninggal dunia. Terkait korban luka-luka, kami masih melakukan pendataan karena yang terdata pada saat ini ada 9 yang luka-luka," ucap Nuredy.
Dia menjelaskan kericuhan antara PSHT dan Brajamusti dilatarbelakangi oleh peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh simpatisan Brajamusti terhadap anggota PSHT di Bantul pada 28 Mei lalu.
Saat itu, para pelaku sedang menggelar pesta musik, lalu korban meminta pelaku untuk mengecilkan suara musiknya karena sudah malam. Pelaku tidak terima, lalu melakukan pemukulan terhadap korban.
"Kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Bantul. Kemudian pihak Polres Bantul melakukan tindakan cepat, yaitu dalam tempo 3x24 jam dilakukan pengungkapan terhadap pelaku, lalu dilakukan penanganan," kata Nuredy.