Konten Media Partner

4 Mahasiswa UIN Yogya Penggugat Presidential Threshold Jalani Sidang saat KKN

3 Januari 2025 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan gugatan ke MK terkait presidential threshold 20 persen. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mengajukan gugatan ke MK terkait presidential threshold 20 persen. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menggugat aturan presidential thresholdke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berhasil memenangkan perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah Rizki Maulana Syafei (24), Tsalis Khoirul Fatna (22), Enika Maya Oktavia (22), dan Faisal Nasirul Haq (23).
Keempat mahasiswa jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum itu jua aktif dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi.
Enika mengatakan, proses pengajuan gugatan ke MK menjadi momen yang tidak terlupakan bagi mereka. Terlebih, di tengah proses persidangan mereka juga mesti menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di tempat yang berbeda-beda.
Bahkan salah satu anggota mereka, Rizki Maulana Syafei, harus menempuh perjalanan hingga 2 jam dari lokasi KKN untuk mendapat sinyal agar bisa tetap berkomunikasi dengan teman-temannya.
“Kemudian pas waktu KKN juga kami kan sempat terpisah ya, kami tetap diskusi secara online juga. Mungkin bisa diapresiasi ke Mas Syafei ini, yang mencari sampai 2 jam, 30 menit, 1 jam, untuk mencari sinyal karena kebetulan KKN-nya itu di tempat yang cukup terpencil,” kata Enika saat konferensi pers di Kampus UIN Sunan Kalijaga Yogya, Jumat (3/1).
Gedung Mahkamah Konstitusi Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hampir satu tahun mereka menjalani proses gugatan ini dan harus menjalani sidang sebanyak 7 kali. Bahkan di antara persidangan itu, mereka harus menjalaninya di tempat KKN.
ADVERTISEMENT
“Catatannya itu kurang lebih selama satu tahun. Jadi di periode itu, sampai putusan ini, kita ada 7 kali sidang. Yang mana di antara sidang kedua dan ketiga kita itu lagi masa KKN, jadi mungkin itu merupakan momen-momen yang tidak terlupakan dan juga perjuangan yang sangat-sangat berarti bagi kami,” ujarnya.
Perjuangan mereka berbuah manis. Kamis (2/1) kemarin, MK akhirnya mengabulkan gugatan mereka dan memutuskan bahwa pasal terkait presidential threshold dalam UU Pemilu harus dihapus. Hal ini membuat semua partai di parlemen dapat mengajukan capres maupun cawapresnya sendiri dalam Pemilu 2029 mendatang.
Padahal, selama proses persidangan ini mereka tidak didampingi oleh kuasa hukum satupun.
“Kami di sini tidak menggunakan kuasa hukum ya, karena kami masih seorang mahasiswa. Belum mampu untuk menggaet seorang kuasa hukum,” kata Tsalis Khoirul Fatna.
ADVERTISEMENT