Konten Media Partner

700-an Hotel di Kota Yogya Sumbang Pajak Rp 135 Miliar dalam 8 Bulan

11 September 2023 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hotel. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hotel. Foto: Pexels
ADVERTISEMENT
Sektor bisnis perhotelan di Kota Yogyakarta telah menyumbang pajak sebesar Rp 135 Miliar pada tahun ini hingga Agustus 2023. Nilai pajak itu dihasilkan dari sekitar 700 hotel wajib pajak yang ada di Kota Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pembukuan, Penagihan, dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro.
“Kalau targetnya tahun ini pendapatan dari pajak perhotelan sebesar Rp 171 miliar hingga akhir tahun,” kata Kisbiyantoro saat dihubungi pada Senin (11/9).
Pada awal tahun, BPKAD Kota Yogya sebenarnya hanya menargetkan pendapatan dari pajak perhotelan sebesar Rp 137 miliar. Namun tren positif yang terjadi sejak awal tahun membuat BPKAD menaikkan target tahunan menjadi Rp 171 miliar pada anggaran perubahan pertengahan tahun ini.
Sejak tahun lalu, pendapatan Kota Yogya dari pajak perhotelan memang mengalami kenaikan. Tahun lalu, dari target sebesar Rp 145,5 miliar, pada akhir tahun Kota Yogya berhasil mendapatkan pajak perhotelan sebesar Rp 178,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Karena itu, target sebesar Rp 171 miliar dinilai realistis untuk dicapai apalagi sampai pertengahan tahun ini nilai pendapatannya sudah cukup tinggi.
“Memang sejak 2022 ada peningkatan pendapatan pajak perhotelan karena sudah tidak dalam situasi COVID lagi,” lanjutnya.
Ilustrasi pajak. Foto: Pixabay
Kisbiyantoro menjelaskan bahwa bukan hanya hotel berbintang saja yang wajib membayarkan pajak. Penginapan-penginapan jenis losmen atau pondokan yang banyak terdapat di Kota Yogya, juga punya kewajiban untuk membayar pajak.
Pajak tersebut wajib disetorkan oleh para pelaku usaha perhotelan dengan tenggat waktu tiap tanggal 10 setiap bulannya. Dari Januari hingga Agustus ini, setoran pajak dari usaha perhotelan menurut dia paling tinggi terjadi pada Bulan Juli.
“Kalau dilihat dari target yang capaiannya melampaui itu berarti cukup taat, hanya satu dua yang tidak tepat waktu, kemungkinan karena cash flow-nya terhambat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Pajak yang disetor itu juga bukan milik hotel, tapi milik pengunjung yang dititipkan memang untuk pajak, sehingga harus disalurkan tepat waktu juga,” kata Kisbiyantoro.