Konten Media Partner

90 Pengaduan THR Masuk ke Disnakertrans DIY, Terbanyak dari Sleman-Yogya-Bantul

27 Maret 2025 11:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi THR. Foto: @rizkyamas/canva
ADVERTISEMENT
Sebanyak 90 aduan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan masuk ke Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY. Dari jumlah tersebut, 60 persen sudah terselesaikan, sementara 40 persen lainnya masih dalam proses karena merupakan laporan baru.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Pengawasan, Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, mengatakan mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan sebagaimana Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Beberapa kasus lainnya melibatkan keterlambatan pembayaran THR oleh perusahaan.
"Pengaduan ini kan paling banyak itu (perusahaan sudah) membayar, tapi tidak sesuai ketentuan, ini yang paling banyak," kata Amin dihubungi Pandangan Jogja, Kamis (27/3).
Dari sisi sektor usaha, perusahaan yang paling banyak dilaporkan berasal dari bidang teknologi informasi (IT), transportasi, pengiriman barang, outsourcing, restoran, kafe, hingga toko dan klinik. Sementara dari sisi wilayah, pengaduan terbanyak berasal dari Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Pengaduan di Kulon Progo dan Gunungkidul tercatat masih relatif sedikit.
ADVERTISEMENT
Disnakertrans DIY sendiri menurutnya telah melakukan berbagai langkah penyelesaian terhadap pengaduan yang masuk, mulai dari pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan hingga pemberian peringatan.
"Itu tadi kalau banyak pengawas yang datang kemudian sorenya dibayar atau malamnya dibayar, kemudian juga ada yang sudah sempat dikasih nota pemeriksaan baru membayar," jelasnya.
Pihaknya berharap agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada pekerja. Saat ini belum ada sanksi berat yang dijatuhkan kepada perusahaan, namun berdasarkan regulasi, perusahaan yang terlambat maupun tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan diberi denda.
“Jadi kita berharap bahwa perusahaan mumpung masih ada waktu hari ini dan besok, meskipun sudah melanggar ketentuan dalam pembayaran THR, karena sudah terlambat hampir 7 (hari), tentu kita akan dengan melakukan pemeriksaan dan pemberian peringatan sampai nanti kalau ada, sampai nggak membayar tentu ada sanksi gitu," ujar Amin.
ADVERTISEMENT
"Terlambat membayar itu dendanya 5 persen, tapi kalau tidak membayar nantinya sanksi administratif," tambahnya.