Alasan Pemkot Yogya Batasi Kecepatan Berkendara Maksimal 40 Km/Jam

Konten Media Partner
23 Agustus 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi pengendara di salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Situasi pengendara di salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan menerapkan aturan baru terkait batas kecepatan maksimal saat berkendara di ruas jalan Kota Yogya. Adapun batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan bagi kendaraan yang melintas di Kota Yogyakarta hanya 40 km/jam.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogya, Windarto Koeswandono. Dia mengatakan bahwa aturan ini berlaku di setiap ruas jualan yang ada di Kota Yogyakarta.
“Berlaku di semua ruas jalan. Kami sudah pasang sekitar 100 rambu batas kecepatan kendaraan di seluruh ruas jalan di Kota Jogja,” kata Windarto saat dihubungi pada Rabu (23/8).
Pemberlakuan aturan batas kecepatan ini menurut dia bukan dilakukan tanpa dasar. Dia mengatakan bahwa sebelumnya Dishub Kota Yogyakarta telah melakukan kajian terkait dengan rata-rata kecepatan kendaraan yang melaju di ruas jalan Yogya.
“Dan rata-rata kecepatannya itu di bawah 40 km/jam,” ujarnya.
Situasi pengendara di salah satu ruas jalan di Kota Yogyakarta. Foto: Arif UT/Pandangan Jogja
Rata-rata kecepatan kendaraan di ruas jalan Kota Yogya yang tidak sampai 40 km/jam menurut dia karena banyaknya lampu lalu lintas serta kepadatan jalan yang cukup tinggi. Karena itu, rata-rata kecepatan kendaraan di Kota Yogya tak sampai lebih dari 40 km/jam.
ADVERTISEMENT
Dari data itu, maka aturan baru pembatasan kecepatan kendaraan ini menurut dia layak. Justru ketika ada kendaraan yang melaju lebih dari 40 km/jam akan berpotensi menimbulkan masalah seperti kecelakaan lalu lintas.
Untuk pengguna jalan yang mengendarai kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, maka petugas akan menindaknya.
“Rambu-rambu sudah kami pasang di tempat-tempat yang strategis dan mudah dilihat. Jadi kalau ada yang kecepatannya lebih dari 40 km/jam, artinya itu melanggar dan bisa dilakukan penilangan,” ujar Windarto.