Konten Media Partner

Aliansi Perempuan Sleman Adukan APK ‘Pemimpin Kudu Lanang’ ke Bawaslu

31 Oktober 2024 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petisi Aliansi Perempuan Sleman menyikapi baliho kampanye yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Fotto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
zoom-in-whitePerbesar
Petisi Aliansi Perempuan Sleman menyikapi baliho kampanye yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan. Fotto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
ADVERTISEMENT
Sejumlah perempuan dari Aliansi Perempuan Sleman datang ke Bawaslu Sleman untuk mengadukan baliho kampanye salah satu pasangan calon (paslon) yang dinilai diskriminatif terhadap perempuan, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Baliho tersebut dinilai diskriminatif terhadap perempuan karena menuliskan 'Milih Imam (Pemimpin) Kok Wedok. Jangan Ya Dik Ya! Imam (Pemimpin) Kudu Lanang'.
Salah satu relawan, Tutiana, menjelaskan bahwa baliho ini ditemukan melalui media sosial dan pengamatan langsung anggota aliansi beberapa waktu lalu.
Kantor Bawaslu Sleman. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Tutiana menyebut sekitar 15-20 anggota Aliansi Perempuan Sleman hadir dan menyerahkan bukti berupa empat foto dan satu video baliho kepada Bawaslu. Meski belum memiliki informasi detail mengenai lokasi baliho-baliho tersebut, ia memastikan bahwa dokumentasi awal telah diberikan dan detail lokasi akan menyusul.
“Lokasi belum kita detailkan tapi ada foto dan videonya juga yang sudah saya kirim ke Bawaslu. Lokasinya kita sampaikan menyusul,” ujar Tutiana kepada Pandangan Jogja, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
Tutiana berharap Bawaslu Sleman lebih memperhatikan isu kesetaraan gender dalam penanganan konten kampanye. “Berharap Bawaslu care urusan persamaan gender, jadi yang kita inginkan memperhatikan urusan ini karena menyinggung keberadaan perempuan sebagai pemimpin,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito. Foto: Resti Damayanti/Pandangan Jogja
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan ini sebagai informasi awal, meskipun tidak tercatat sebagai laporan resmi.
“Jadi statusnya bukan laporan, tidak tercatat dalam berkas laporan. Tapi kita melakukan tindak lanjut kita sampaikan ke pimpinan yang lain,” ujar Hery saat ditemui Pandangan Jogja.
Menurut Hery, baliho yang dilaporkan tersebut sebenarnya sudah sempat menjadi perhatian Bawaslu setelah viral di media sosial, dan tim pemenangan paslon telah diminta mencopot baliho tersebut. Namun, pihaknya akan tetap menelusuri informasi yang disampaikan Aliansi Perempuan Sleman ini.
ADVERTISEMENT
“Kita menerima dan berterima kasih, kita tindak lanjuti secara formal dan melakukan rilis pers terkait ini dalam waktu 7 hari,” tutup Hery.