Konten Media Partner

Anak Perempuan 14 Tahun Dipekerjakan Sebagai Pemandu Lagu di Bantul

11 November 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi microphone di tempat karaoke. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi microphone di tempat karaoke. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang anak perempuan berusia 14 tahun didapati dipekerjakan sebagai pemandu lagu di tempat karaoke kawasan Parangkusumo, Bantul.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, mengungkapkan bahwa pemilik tempat karaoke tersebut adalah seorang perempuan berinisial SAM (24) asal Nganjuk, Jawa Timur.
“Pada Kamis, 7 November 2024, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima informasi adanya dugaan eksploitasi anak di tempat karaoke Parangkusumo,” kata Jeffry, Senin (11/11).
“Pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, kami melakukan pengecekan dan menemukan seorang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau LC,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan identitas, korban diketahui seorang anak berinisial LM, berasal dari Cilacap, Jawa Tengah, dengan identitas yang telah dimanipulasi menjadi dewasa di KTP-nya.
Polisi menduga LM merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp565.000, satu botol minuman keras, nota pembayaran booking LC dan room karaoke, serta buku catatan pendapatan harian karaoke.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.