Atasi Kelangkaan, Penjualan Minyak Goreng Curah di Pasar Perlu Ada Jadwal Khusus
·waktu baca 2 menit

Peneliti di Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM), Hempri Suyatna, mengatakan perlu adanya upaya konkret untuk mengatur distribusi minyak goreng bersubsidi di level hilir. Pemerintah, menurut dia perlu memberlakukan skema yang mengintegrasikan antara satu toko dengan toko yang lain untuk meminimalkan terjadinya salah sasaran dalam proses pendistribusian minyak goreng bersubsidi.
Mengintegrasikan toko-toko yang menjual minyak goreng curah tentu bukan perkara gampang. Tapi menurut dia, ada satu skema yang memungkinkan untuk dilakukan, yakni dengan menentukan jadwal penjualan minyak goreng curah yang mesti dipatuhi oleh setiap penjual.
“Dengan jadwal penjualan yang serentak paling tidak itu bisa meminimalkan keluarga yang beli dobel-dobel di toko lain,” kata Hempri saat dihubungi, Minggu (20/3).
Memang, mekanisme ini masih memiliki celah karena bisa saja tiap anggota keluarga membeli minyak goreng di toko-toko yang berbeda. Namun, hal ini dapat mencegah satu orang belanja minyak goreng di toko-toko yang berbeda karena jadwal penjualan di tiap tempat yang serentak.
“Mungkin itu bisa diawasi oleh tiap Disperindag, misalnya jadwal pembelian hanya hari Sabtu atau Minggu saja, atau di jam-jam tertentu saja,” lanjutnya.
Mekanisme ini menurut dia lebih memungkinkan, ketimbang mensyaratkan penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng. Sebab, sistem yang ada belum bisa mendeteksi bahwa KTP yang sama tidak bisa digunakan untuk melakukan pembelian minyak goreng di tempat berbeda dalam satu hari.
“Jadi walaupun KTP tersebut sudah dipakai buat beli minyak goreng bersubsidi di toko yang satu, setelah itu masih tetap bisa digunakan untuk beli di tempat lain,” ujar Hempri Suyatna.
Tanpa ada mekanisme yang konkret dan efektif, maka proses distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus bermasalah. Apalagi pemerintah telah mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan yang langsung berdampak pada kenaikan harga yang cukup signifikan.
Selain akan tetap terjadi antrean masyarakat saat membeli minyak goreng curah bersubsidi, kemungkinan-kemungkinan terjadinya penimbunan juga masih tetap tinggi sehingga membuat minyak goreng curah bersubsidi tetap mengalami kelangkaan.
“Sehingga minyak goreng curah bersubsidi pasti akan semakin jadi rebutan,” kata dia.
Untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran, Hempri juga mengimbau pemerintah supaya lebih gencar dalam melakukan operasi pasar serta melakukan berbagai langkah inovatif, misalnya dengan memotong jalur distributor sehingga bisa menekan harga minyak goreng. Misalnya dengan melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha, termasuk konsumen.
“Jangan sampai penimbunan juga terjadi di level konsumen,” kata Hempri Suyatna.
